Fahrurrozi : Menggunakan Nama dan Atribut Laskar Merah Putih Diluar SKTBH Itu Ilegal !!!
PRABUMULIH-BERITA-ONE.COM-Menjawab isu segelintir oknum yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih di kota Prabumulih Sekertaris Markas Daerah LMP Provinsi Sumsel Fahrurrozi mengatakan bahwa kami ini adalah LMP yang Sah yang mempunyai kekuatan Hukum dan kami menantang Mereka, kami ingin melihat dan pembuktian dari mereka yang kata mereka mempunyai Surat Keterangan Terdaftar Badan Hukum (SKTBH) yang dikeluarkan oleh Menkumham lihatkan dengan kami di mana SK itu atas nama siapa ,Tahun berapa tolong diperlihatkan secara terbuka seperti yang Kami miliki saat ini.
Dia menyebut Muhammad Umar ST Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Kota Prabumulih merupakan kepengurusan LMP yang sah berdasarkan SK Nomor : A 068/MB/LMP/IV/2021.Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 April 2021.Dan ditanda tanggani oleh badan pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Adek Erfil Manurung sebagai ketua Umum dan Neneng A Tuty SH sebagai Sekertaris Jendral,"Ungkapnya.
Klaim tersebut juga dibuktikan lewat Surat Keterangan Terdaftar Badan Hukum (SKTBH) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Repubklik Indonesia.
SKTBH tertanggal 30 September 2020 itu menyebutkan bahwa kepengurusan LMP yang sah ada di bawah kepemimpinan H.Adek Erfil Manurung.SH
Sesuai SKTBH Kemenkumham tanggal 30 September 2020, maka kami menyatakan bahwa oknum-oknum yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih di kota Prabumulih di luar organisasi kami, kemudian menggunakan nama dan atribut atau mengatasnamakan ketua umum LMP di luar SKTBH ini, kami nyatakan itu ilegal,” Kata Agung Fahrurrozi,SE .Pada Konferensi pers di Markas Cabang LMP Jalan Nigata RT 03 RW 02 Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Minggu (25/4/2021)
Dia menegaskan, H.Adek Erfil Manurung SH dipilih berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Besar seluruh Pimpinan Daerah di Karawang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Fahrurrozi menegaskan lagi terkait Perihal Surat Pembekuan Nomor : SP 024/MB/IV/2021.Yang ditujukan kepada Sulastri,S.Sos selaku Ketua Cabang Laskar Merah Putih Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Sealatan ,terang-terangan melakukan pelangaran AD/ART dan bahkan mendukung serta mengakui Ketua Umum LMP lain yang jelas jelas tidak mempunyai Legalitas yang sah.
Berdasarkan alasan tersebut dan sejak diterbitkan oleh Badan Pengurus Markas Cabang LMP kota Prabumulih Provinsi Sumsel di bawah kepemimpinan Sulastri,S,Sos dinyatakan Dibekukan.
Surat pembekuan di bawah kepemimpinan Sulastri,S,Sos dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Adek Erfil Manurung sebagai ketua Umum dan Neneng A Tuty SH sebagai Sekertaris Jendral.
“Kami tidak ingin ada oknum-oknum di luar sana yang berusaha masuk ke Kemenkumham untuk mendaftarkan diri memakai kemiripan nama organisasi kami, memakai atribut atau seragam dari organisasi kami, dan mengaku-ngaku sebagai pimpinan dari organisasi yang kami miliki,” Ungkap Fahrurrozi.(B1)
No comments