Diduga Tak Memilik Izin Tower Warga Datangi Pemilik Tower
PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM-Pembanggunan Tower yang berada Jalan Flores, Gang Malaka, RT 02 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih Sumatera Selatan ini diduga belum mengantongi izin Membuat Banguna (IMB) Tower dan Surat Persetujuan Warga yang berada di radius 1 x tingi menara atau persetujuan dari masyarakat setempat.
Hal tersebut di akui oleh Adi Kurniawan selaku HSE Oficer dari PT Waskita, saat menghadiri mediasi yang dilakukan antara warga setempat, Pihak Kelurahan, dan pihak perusahan, di Mes Karyawan PT HK, Jalan Flores, Gang malaka, RT 02 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Senin (19/04/2021).
Ia mengaku bahwa, pembangunan tower yang informasinya berfungsi untuk Penangkap sinyal dari CCTV yang terpasang di beberapa titik lokasi kerja Perusahaan, memang belum ada persetujuan dari masyarakat sekitar.
Meski demikian, Adi mengatakan bahwa pihaknya sudah diberi Izin oleh pihak pemilik lahan tempat berdirinya tower tersebut.
“Jadi tower ini memang di pakai oleh pihak PT HK untuk memonitoring perkerjaan yang ada di lokasi. Dan terkait izin, kami sudah di beri Izin oleh Pemilik lahan, namun memang ada kesalahfahaman kami dengan Fendor pengerjaan Tower PT Maha Akbar,”
Seharusnya PT Maha Akbar yang harus berkoordinasi dengan masyarakat sekitar maupun dengan Pemerintah kota Prabumulih seperti Kecamatan,Kelurahan RT dan RW di sini, sehingga tidak ada gejolak. Namun akan segera kami selesaikan,” Terangnya.
Ditanya tentang perizinan dari pihak Pemerintah Kota Prabumulih, Adi mengakui bahwa perizinan sudah diselasikan oleh pihak PT HK selaku pemberi kerja.
Karena perkerjaan ini merupakan Skup kecil dari perkerjaan besar yaitu pengerjaan jalan Tol. Memang secara general kita sudah izin, namun secara spesifik untuk titik lokasi tower ini lebih ke Skup kecil seperti RT, RW maupun Pihak Kelurahan,” Ucapnya (B1)
No comments