Anggota DPRD Prabumulih Sebut Pendirian Tower Tidak Mengantongi Izin, Robohkan !!!


PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM-Terkait Pembanggunan Tower yang berada Jalan Flores, Gang Malaka, RT 02 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih Sumatera Selatan ini diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Banguna (IMB) Tower dan Surat Persetujuan Warga yang berada di radius 1 x tingi menara atau persetujuan dari masyarakat setempat.Hartono Anggota DPRD Kota Prabumulih Sebut Tower yang berdiri dikota Prabumulih tidak mengantongi  izin sangsinya "Robohkan"

Ia menilai, sudah seharusnya, sebelum perusahan tersebut mendirikan Tower, wajib mendapatkan izin dari pemerintah setempat maupun persetujuan dari masyarakat di wilayah tower itu berdiri.

Mengingat resiko dampak sosial kemasyarakatan yang akan terjadi di kemudian hari.

Hal ini dikatakan pria yang akrap di sapa Om Ton itu setelah selesai mengikuti Rapat Paripurna bersama Walikota Prabumulih di gedung DPRD Kota Prabumulih, Rabu (21/04/2021).

"Ya wajib ada Izin la ya, harus ada juga dari masyarakat. Dan terkait barang-barang elektronik warga yang rusak di sambar petir, perusahan harus ganti baru. Dan hal ini pernah terjadi di Wilayah Kelurahan Karang Raja, mereka (perusahaan, red) mengganti baru barang elektronik warga yang rusak," katanya.

Politisi Partai Hanura itu juga mengatakan, dalam hal ini, seharusnya pihak perusahan wajib mematuhi semua aturan walaupun mereka menjalankan program pusat.

Mereka harus tertib ya dengan aturan, Walaupun mereka perusahaan Plat Merah. Ya kita mendukung ya Program-progam dari pusat itu, tapi aturan tetap terlaksana," ucapnya.

Untuk itu, lanjutnay, pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD terkait yaitu pihak Dinas Kominfo untuk menggiring mereka memenuhi semua perizinan yang semestinya.

Nanti kita berkordinasi dengan pihak Dinas Kominfo yang lebih faham mengenai hal ini," tukasnya.

Di tempat lain, Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih, Mulyadi Musa MSI membenarkan terkait perizinan pendirian Tower merupakan Wewenang Dinas Kominfo. 

Hanya saja, untuk perizinan pembangunan Tower Radio ataupun Tower Pemancar merupakan wewenang Diskominfo Provinsi Sumsel maupun dari Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Provinsi Sumsel.

"Pendirian tower wajib mengantongi Izin, tidak hanya perizinan dari kita, mereka juga wajib mengantongi IMB pendirian Tower dan lain sebaginya. Dan untuk mendapatkan semua perizinan itu, lebih dahulu pihak perusahaan mendapatkan persetujuan dari warga lingkungan sekitar pendirian tower. Jadi tidak seenaknya mendirikan Tower," Ungkapnya.(B1)

No comments

Powered by Blogger.