Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap DPO M Latuconsina.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta serta Kejaksaan Sleman berhasil menangkap buronan kasus Korupsi Muhammad Latuconsina alias Jon Dijalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (17 /3/2021)
M. Latuonsona (65 ) yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan beralamat di Jalan Air Mata Cina RT 01/RW 02 Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon adalah orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada saat bertindak sebagai Kontraktor Pelaksana Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009.
Akibat perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 616.072.728,00 (enam ratus enam belas juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, selaku Direktur CV. Pelory Karyatama terpidana M. Latuconsina alias Jon dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Selain itu kata Kapuspenkun Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Terpidana M Latuconsina alias Jon diamankan di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2012 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan melarikan diri. (SUR).
No comments