Tim Tabur Kejagung Tangkap Koruptor Buron Selama 7 Tahun di Sulawesi.

Teks foto : Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer SH.MH. MS.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur ) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil  menangkap koruptor  Ong  Anggianto Andeas yang Buron selama 7 tahun di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan,  Selasa (09/3/2021).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH mengatakan,   koruptor yang merugikan negara Rp 2,2 milyar lebih ini ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA)  RI  Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014,

Dalam hal ini terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 (lima) tahun penjara serta dihukum membayar denda sebesar Rp. 300 juta   subsidiair 6  bulan kurungan dan  membayar uang pengganti Rp 516 juta  subsidiair 1 (satu) bulan.

Pelaku Ong Onggianto  Andreas  (39) yang tinggal di  Jalan Said Perintah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku sebagai Direktur CV. Aneka bersama dengan SAMUEL KOLOLU, M.KES yang saat itu menjabat Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku dan HANNY SAMALLO  sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku. Surat  yang dimaksud  untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.

SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan Kesehatan, peralatan Laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh Terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku.

Setelah kredit cair ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada alias fiktif, dan merugikan negara Rp 2,2 milyar lebih tersebut. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.