Sebanyak 972 Gram Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Muba


MUBA,BERITA-ONE.COM- Rendi Siswanto Alias Bubut  Warga Keluang Kecamatan Keluang, ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin, Jum'at (5/03/21) Sekitar Pukul 11.00 WIB dijalan Sekayu- Lubuk Linggau dusun 1 Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, berhasil mengungkap satu kasus tindak pidana narkoba yang merupakan jaringan bandar besar. 

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH S.ik Menyampaikan Saat Press Rillis di Mapolres Muba, Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Jonroni M Hasibuan, SH dan Kanit Idik I Iptu Junardi, SH yang mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar.

Dari keterangan tersebut, akan ada kendaraan yakni satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah BG 4588 BAO melintas dari arah Desa Tanjung Durian Kecamatan Lawang Wetan menuju Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba.

Selanjutnya, Atas informasi tersebut anggota kita langsung melakukan penyisiran, dan pada saat melakukan penyisiran itulah terlihat 1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah sedang berada di warung pinggir jalan," ujar Jonroni.

Tak menunggu waktu lama, anggotanya pun langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan sehingga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku Rendi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah kantung plastik warna hitam di atas speedo meter sepeda motor Honda PCX. Saat dibuka, isi kantong tersebut terdapat 1 bungkus plastik yang bertuliskan 'Guanyinwang' yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 972 gram," jelasnya.

Lanjutnya, dari hasil introgasi di lapangan terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu tersebut milik FR (DPO) yang hendak diantarkan kepada seseorang yang berada di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh, Muba.

"Pelaku merupakan jaringan bandar yang ada di Kabupaten Muba dan akan dijerat dengan Pasal Premier 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.

Dari barang bukti narkoba yang disita yakni sabu-sabu dengan jumlah nilai rupiah sebesar Rp 500 juta, maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan 3.888 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Dengan rasio 0,25 gram yang dikonsumsi oleh 1 orang.

"Untuk itu saya masih terus mengimbau kepada semua elemen masyarakat di kabupaten Muba untuk membantu kepolisian secara bersama-sama dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Laporkan jika menemukan tindak pidana narkoba yang terjadi di sekitar tempat tinggal atau secara langsung melaporkan ke Satres Narkoba Polres Muba di Call Center 082180453746," Ungkap Kapolres Muba

Sementara itu, Rendi Siswanto mengakui bahwa ia disuruh seseorang untuk mengantar barang tersebut. Pada saat pengantaran ia diiming-imingi uang Rp10 Juta untuk membawa barang haram tersebut sampai ke tujuannya.

"Saya disuruh saja untuk mengantarkannya, kalau sudah diantar nanti saya dikasih Rp10 juta. Kalau orang yang mengambil katanya dikabari lebih lanjut, saya juga memakai pak,”ungkap duda anak 1 ini singkat.

Turut Hadir Kabag Ops Kompol Zulkifli SH. MH

Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan, IPTU Junardi,  IPTU Indra Jaya Paur Subbag Humas. (RM)

No comments

Powered by Blogger.