Sat Lantas Polres Ogan Ilir Larang Pengendara Motor Gunakan Knalpot Racing...!!


OGAN ILIR-BERITA ONE.COM--Sebagai upaya untuk mengatasi gangguan ketertiban Umum,  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resor (Polres)  Kabupaten Ogan Ilir,  berikan himbauan melarang pengendara motor gunakan knolpot Brong Recing atau tidak standar 

Himbauan larangan tersebut disampaikan  oleh Bripka Beni Handoko, dalam giat sosialisasi penggunaan knalpot standar SNI ke Masyarakat, 

Saya Kepala Pos lantas Tanjung Raja, mengghimbau kepada pengendara dan Masyarakat,  terkhusus bagi pengendara motor roda dua, untuk tidak menggunaka knalpot Brong/recing yang bersuara keras, yang dapat  mengganggu ketertiban Umum,  dan Kami menghimbau Kepada para bengkel ataupun pedagang alat-alat motor, supaya tidak menjual knolpot Brong/recing, Silakan menjual Knalpot  standar pabrikan yang sesusi dengan lesensi  SNI "  Himbau Bripka Beni Handoko 


Penggunaan knalpot Brong /recing, pada kendaraan ,  melaggar pasal 285 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan pidana Kurungan paling lama 1 bulan , atau Denda paling banyak Rp 250.000.Jadikan jalan raya  tempat yang Aman dan Nyaman untuk Kita semua.(zaki)

No comments

Powered by Blogger.