Pengadilan Negeri Tangerang Mulai Mengadili Mafia Tanah H Muhammad Gzali.

Teks foto: Alat berat diatas tanah yang disengketakan.

Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Mafia tanah H. Muhammad Gozali bin H Sabirin ( 62) yang didakwa melakukan penghancuran dan  pengrusakan tanah milik Hendro Komanto,  mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Agus Iskandar SH.MH tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Suheli, SH, dalam dakwaannya  mengatakan bahwa  terdakwa H Ahmad Gozali  melakukan pengrusakan dan menghancurkan tanah milik saksi pelapor.

JPU menyebutkan yang dilakukan terdakwa  dengan melakukan Cut and Fill yang  menggunakan alat berat sebanyak 5 Cobelco, Buldozer dan tiga Dump Truck yang dilakukannya dengan menyuruh kontraktor Aldi sekitar Desember tahun 2017.

Dijelaskan JPU dalam dakwaanya, perbuatan terdakwa Ahmad Gozali diawali  dengan mencari pemilik tanah yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, khususnya di Blok 8. 

Kemudian foto copy Sertifikat kepemilikan tanah tersebut ahirnya diperoleh terdakwa Ahmad Gozali sekitar Desember 2017.Dengan dasar foto copy Sertifikat tanah tersebut  terdakwa melakukan Cut and Fill agar masyarakat pemilik serifikat asli  ataupun bukti kepemilikan asli datang menghubungi terdakwa dan rencananya akan dibeli terdakwa untuk dilakukan pembangunan perumahan.

Dalam pengerjaan Cut and Fill yang berlangsung selama tiga bulan ini, terdakwa Ahmad Gozali menggunakan 5 unit alat berat Belco, tiga Damp Truck, dan tiga Buldozer. 

Perbuatan Cut and Fill yerdalwa dilakukannya dengan menyuruh Aldi (belum tertangkap) selaku kontraktor dan tanpa ada Surat Perintah Kerja (SPK) kepada Aldi.

Setelah melakukan Cut and Fill terdakwa mendapatkan informasi bahwa pemilik atas tanah di Blok 8 Desa Sukamanah adalah korban Hendro Kimanto dan yang dipercaya mengurus tanah tersebut adalah  H Med Saefudin dan H Sobri. Lalu dia meminta H Med Syaefudin  mempertemukannya dengan Hendro Kimanto.

H Med Saefudin menyatakan bersedia mempertemukan terdakwa Ahmad Gozali dengan Hendro Kimanto dengan syarat terdakwa harus  melakukan pembayaran sesuai dengan harga tanah yang telah diberikan oleh korban Hendro Kimanto.

Kemudian pada 4 April 2018 terdakwa melakukan pertemuan dengan korban Hendro Kimanto di Notaris Abror dengan alamat di Tangerang sesuai dengan penunjukan korban Hendro Kimanto.

Tujuan pertemuan tersebut merupakan bukti keseriusan terdakwa untuk melakukan pembelian tanah milik korban dan disepakati dalam perjanjian kesepakatan Jual Beli atau pelepasan Hak  atas tanah di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang  dengan luas 115 Ha yang mencakup Blok 5, Blok 6, Blok 7, Blok 8, Blok 9, Blok 10, Blok 11, Blok 12 Blok 13 dan Blok Sipon yang terletak di wilatlyah  Kabupaten Bogor.

Dalam perjanjian disepakati harga sebesar Rp 287.500.000.000 dan dengan jangka waktu pembayaran selama 6 bulan terhitung sejak dibuatnya kesepakatan.

Dalam tenggang  waktu yang telah ditentukan tersebut, terdakwa tidak bisa melakukan pembayaran, yang terjadi pembatalan sepikhak.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Hendro Kimanto mengalami kerugian sebesar Rp 35 Miliar.

Olah JPU terdakwa didakwa melanggar pasal Pasal  170 ayat (1) KUHPidana (Dakwaan Kesatu) dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana ( Dakwaan Kedua). (SUR).



No comments

Powered by Blogger.