Pemuda Diamankan Tim Kejaksaan Terkait Pembuat Hoax.

Teks foto : Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH

Jakarta,BERITA -ONE.COM Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard  Eben Ezer Simanjuntak  SH.MH  menyampaikan penjelasan atau klarifikasi tentang pemberitaan detik.com dengan judul “ Pembuat Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS Ditangkap di Takalar Sulsel.

Disebutkan, pada 22 Maret 2021 Kata Kapuspenkum,   Tim gabungan dari Kepolisian dan Kejaksaan menangkap seorang pemuda inisial F (18) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena diduga menyebarkan video hoax Jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ”.

Berkaitan dengan pemberitaan tersebut, kami sampaikan bahwa Tim Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar  Senin tanggal 22 Maret 2021  mengamankan (bukan menangkap) seorang laki-laki yang diduga membuat video hoax tentang “ pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang habib rizieq sihab ”.

Pengamanan yang bersangkutan dilakukan untuk menelusuri/mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoax dimaksud. 

Alibi dari yang bersangkutan saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas (hack) sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku.

Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoax dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoax dimaksud. (SUR).

.

No comments

Powered by Blogger.