Miliki Senjata Api Rakitan Jenis Revolver ,Oknum ASN Muba Dibekuk Team Srigala


MUBA,BERITA-ONE.COM - Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba menangkap seorang Oknum PNS disalah satu instansi Pemerintahan Kab. Muba berinisial FL (42) Karena memiliki Senjata Api Jenis relvolver tanpa Izin. 

"Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu warna hitam milik pelaku" Kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin, SH, MH mewakili Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik, Jumat, (12/03/2021). 

Ali menjelaskan, Awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu,  Kabupaten Muba memiliki Senjata Api. 

Dari informasi masyarakat ini pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lapangan. 

Iya, anggota langsung bergerak lakukan penyelidikan sesuai informasi masyarakat. Rabu, (10/3/2021) Sore, Di rumah kontrakan jalan Sekayu-Sukarami Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu pelaku langsung kita bekuk" Katanya lagi. 

Saat di Interogasi pada pelaku, dia menerangkan bahwa senpi illegal itu adalah miliknya. 

Anggota kita langsung menangkap nya Dan membawanya ke Mapolres setelah kita dapat kan senpi rakitan tersebut"katanya.

Ditambahkan Ali sedikit, Pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api tanpa hak. Pelaku akan dituntut penjara maksimal 20 Tahun penjara. (RM)

No comments

Powered by Blogger.