Menteri Keuangan Restui Pembongkaran Gedung Utama Kejagung Yang Terbakar.

Teks foto : Gedung Kejagung pasca kebakaran.

Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Setelah mendapatkan persetujuan atau  restu dari Menteri Keuangan RI ,Kejaksaan Agung mulai melakukan pembongkaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang telah terbakar pada 22 Agustus 2020 yang lalu.

Kepuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak  SH.MH memgatakan;  secara administrasi negara, (sebagai Barang Milik Negara / BMN yang terdata pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.), pembongkaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI untuk penghapusan dan penjualan bongkaran bangunan tersebut. Selasa (30/3/2021)

Berdasarkan analisis oleh Tim Analisis Nilai Bangunan dari Direktorat Bina Penataan Bangunan pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bangunan tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali maka bangunan gedung harus dibongkar.

Pembongkaran bangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung harus dilaksanakan dengan memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) serta tidak mengganggu tugas operasional kantor Kejaksaan Agung. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.