MA Tunjuk PN Jakarta Tmur Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Muhammad Rizik
Teks foto : Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer SH MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Muhammad Rizik (MR) dan kawan kawan yang melakukan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dalam waktu dekat akan digeler di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021, Selasa 1 Maret 2021.
Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer SH
MH mengatakan, surat dari Mahkamah Agung (MA) tersebut diterima Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum (JAM PIDUM)
tentang Penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus berkas perkara tindak pidana “Kekarantinaan Kesehatan” Atas Nama Terdakwa “MR” dan kawan-kawan.
Sebagaimana telah dibetitakan sebelumnya, Berkas Perkara Tindak Pidana “Kekarantinaan Kesehatan” atas nama Terdakwa “MR” dan kawan-kawan.
Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka HU, Dkk (MS, AAA, ASL dan IAH) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Kedua berkas perkara diatas untuk perkara yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020.
Tersangka dr. AA Dkk. (MR dan MHA) dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021.
Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP,
berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 19 Februari 2021.
Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum sedang mempersiapkan pelimpahan 4 (empat) berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilengkapi dengan surat dakwaan. (SUR)
No comments