Kejaksaan Negeri Pontianak ,Musnahkan Empat Kapal Ikan Berbendara Vietnam

Teks foto : Para petugas pemusnah Kapal Vietnam tersebut.

Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Empat kapal  penangkap ikan berbendera Vietnam di musnahkan degan eksekutor Jaksa dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak .

Dalam pelaksanaan pemusnahan 4 buah kapal asing itu  dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH,.MH.

Dalam acara  pemusnahan barang bukti dilakukan  di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH menje laskan,  kempat kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut :
No identitas Kapal
Nama Terpidana
Bendera Kapal
Nomor & Tanggal Putusan
1.
Kapal KG 93255 TS GT 115
Le Van Tang
Vietnam
Pengadilan Negeri Pontianak
Nomor : 1/Pid.Sus-PRK/2020/PN.PTK
Tanggal 26 Maret 2020
2.
Kapal Suria Timur GT 105
Ho Minh Hieu Vietnam
Pengadilan Negeri Pontianak
Nomor : 9/Pid.Sus-PRK/2017/PN.PTK
Tanggal 8 Maret 2017
Jo.
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat
Nomor : 34/Pid.Sus-PRK/2017/PT.KALBAR
Tanggal 27 April 2017
Jo.
Mahkamah Agung RI
Nomor: 2369 K/PID.SUS/2017
Tanggal 28 Maret 2018
3.Kapal BV 5688 T
GT 80 Phan Ngoc Toan Vietnam
Pengadilan Negeri Pontianak
Nomor: 15/Pid.Sus-PRK/2016/PN.PTK
Tanggal 29 Juni 2016
Jo. Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat
Nomor: 72/Pid.Sus-PRK/2016/PT.KALBAR
Tanggal 05 September 2016
Jo.Mahkamah Agung RI
Nomor: 84 K/PID.SUS/2017
Tanggal 27 Juli 2017.

4.Kapal BV 5248 TS GT  90
Le Van Dai, Vietnam
Pengadilan Negeri Pontianak
Nomor: 14/Pid.Sus-PRK/2016/PN.PTK
Tanggal 29 Juni 2016
Jo. Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat
Nomor: 71/Pid.Sus-PRK/2016/PT.KALBAR
Tanggal 05 September 2016  Jo. Mahkamah Agung RI
Nomor: 110 K/PID.SUS/2017 Tanggal 08 Agustus 2017.

Pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan asing tersebut dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :
2 (dua) buah kapal dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat tepatnya di titik ordinat 00° 08’879’’ N 108°38’842’’ E yaitu Kapal KG 93255 TS GT 115 dan Kapal Suria Timur GT 105.

2 (dua) buah kapal dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan exavator, hingga tidak dapat dipergunakan lagi yaitu Kapal BV 5688 T GT 80 dan Kapal BV 5248 TS GT 90. Pemusnahan tidak dilakukan dengan penenggelaman karena kondisi kapal karam, tidak memungkinkan dilakukan pengangkatan dan penarikan ke lokasi penenggelaman.

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti 4 (empat) unit kapal tangkap ikan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dilakukan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Kepala Pusat Pemulihan Aset, Elan Suherlan, SH., Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Barat, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Komandan Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak, Kepala Kesyahbadaran Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat;
Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.