Kejaksaan Negeri Pontianak ,Musnahkan Empat Kapal Ikan Berbendara Vietnam
Teks foto : Para petugas pemusnah Kapal Vietnam tersebut.
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Empat kapal penangkap
ikan berbendera Vietnam di musnahkan degan eksekutor Jaksa dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Pontianak .
Dalam pelaksanaan pemusnahan 4 buah kapal asing itu
dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi,
SH,.MH.
Dalam acara pemusnahan
barang bukti dilakukan di Pangkalan
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, selanjutnya
eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah
Kalimantan Barat.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH menje laskan, kempat
kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan tersebut merupakan
barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut :
No identitas Kapal
Nama Terpidana
Bendera Kapal
Nomor & Tanggal Putusan
1.
Kapal KG 93255 TS GT 115
Le Van Tang
Vietnam
Pengadilan Negeri Pontianak
Nomor : 1/Pid.Sus-PRK/2020/PN.PTK
Tanggal 26 Maret 2020
2.
Kapal Suria Timur GT 105
Ho Minh Hieu Vietnam
Pengadilan Negeri Pontianak
Nomor : 9/Pid.Sus-PRK/2017/PN.PTK
Tanggal 8 Maret 2017
Jo.
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat
Nomor : 34/Pid.Sus-PRK/2017/PT.KALBAR
Tanggal 27 April 2017
Jo.
Mahkamah Agung RI
Nomor: 2369 K/PID.SUS/2017
Tanggal 28 Maret 2018
3.Kapal BV 5688 T
GT 80 Phan Ngoc Toan Vietnam
Pengadilan Negeri Pontianak
Nomor: 15/Pid.Sus-PRK/2016/PN.PTK
Tanggal 29 Juni 2016
Jo. Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat
Nomor: 72/Pid.Sus-PRK/2016/PT.KALBAR
Tanggal 05 September 2016
Jo.Mahkamah Agung RI
Nomor: 84 K/PID.SUS/2017
Tanggal 27 Juli 2017.
4.Kapal BV 5248 TS GT 90
Le Van Dai, Vietnam
Pengadilan Negeri Pontianak
Nomor: 14/Pid.Sus-PRK/2016/PN.PTK
Tanggal 29 Juni 2016
Jo. Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat
Nomor: 71/Pid.Sus-PRK/2016/PT.KALBAR
Tanggal 05 September 2016 Jo. Mahkamah Agung RI
Nomor: 110 K/PID.SUS/2017 Tanggal 08 Agustus 2017.
Pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan asing tersebut
dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :
2 (dua) buah kapal dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau
Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat tepatnya di titik ordinat 00°
08’879’’ N 108°38’842’’ E yaitu Kapal KG 93255 TS GT 115 dan Kapal Suria Timur
GT 105.
2 (dua) buah kapal dimusnahkan dengan cara dihancurkan
menggunakan exavator, hingga tidak dapat dipergunakan lagi yaitu Kapal BV 5688
T GT 80 dan Kapal BV 5248 TS GT 90. Pemusnahan tidak dilakukan dengan
penenggelaman karena kondisi kapal karam, tidak memungkinkan dilakukan
pengangkatan dan penarikan ke lokasi penenggelaman.
Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti 4 (empat) unit
kapal tangkap ikan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dilakukan pendampingan oleh
Pusat Pemulihan Aset bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan
Perikanan.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Kepala Pusat
Pemulihan Aset, Elan Suherlan, SH., Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda
Kalimantan Barat, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri
Pontianak, Komandan Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak, Kepala Kesyahbadaran
Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak dan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat;
Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara
Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi
oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. (SUR).
No comments