JPU Tuntut 13 Terdakwa Sindikat Narkotika 359 Kg Masing Masing Hukuman Mati.

Teks foto : Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Eser SH.MH. MH

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sebanyak 13 dari  14 orang terdakwa yang terkait  dengan sindikat narkoba jenis sabu sebanyak 359 Kg,  oleh Tim  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dituntut hukuman mati di pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri  Sukabumi  menuntut hukuman mati , kepada Terdakwa AMU SUKAWI,
YONDI CAESARIANTO CITAVAGA,
MOH IQBAL SOLEHUDIN,
BASUKI KOSASIH, ILAN bin ARIFIN, SUKENDAR,
NANDAR,
RISRIS RISMANTO,
FEBDIANTONO,
HOSSEIN SALARY RASHID,
SAMIULLAH bin NADIR KHAN,
MAHMOUD SALARY RASHID, ATEFEH NOHTANI.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung ( Kejagung) Leonard Eben Eser SH.MH mengatakan,  13 dari 14 orang terdakwa yang tersebut diatas,  masing masing dituntut JPU dengan hukuman hukum Mati.

Dalam pertimbangan hukumnya JPU mengatakan,  bahwa ke13 terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika.

Sementara  itu, untuk  Terdakwa RISMA ISMAYANTI, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Terdakwa Risma juga dijatuhi hukuman denda
Rp. 1 milyar  (satu milyar rupiah) subsidiair 1 (satu) tahun kurungan.

Sidang ditunda Senin mendatang untuk memberikan kesempatan kepada Tim penasehat hukum para terdakwa menyampaikan pembelaannya, kata kapuspenkum 5/3/2021.
(SUR).


No comments

Powered by Blogger.