Harian Pos Kota Diperintahkan Bayar Uang Pensiun Wartawannya.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sejumlah mantan Wartawan Surat Kabar  Harian (SKH) Pos KOTA  akan menerima uang pensiunnya dari kantor dahulu  tempat mereka bekerja setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Kasasi dari pihak tergugat/SKH Pos  Kota.

Amar Putusan MA tersebut mengatakan,  menolak kasasi Harian Pos Kota atas gugatan empat pensiunan wartawannya. Dan putusan  MA yang tertuang dalam  Nomor: 1420 K/Pdt-Sus-PHI/2020 tertanggal 18 November 2020 tersebut telah dikirim ke Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat akhir Desember lalu.

Hal itu diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim Kasasi dengan ketua Maria Anna Samiyati beserta anggotanya 18 November 2020 lalu yang
pada putusnya  menolak kasasi yang diajukan oleh Dirut Media Antarkota Jaya.

Dikatakan,  Pemohon Kasasi/Tergugat  diperintahkan  untuk membayar uang pensiun dan pesangon 4 mantan wartawannya dengan total sebesar Rp862.650.584.- (Delapan ratus enam puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah), dan membayar biaya perkara Rp500 ribu rupiah.

Hal itu dikatakan Boyamin Saiman sebagai kuasa hukum 4 pensiunan wartawan Pos Kota tersebut , yang  didampingi Rizky Dwi Cahyo Putra, Lefrand Othniel Kindangen, Rudi Marjono mengatakan kepada pers.

Atas  ditolaknya kasasi Dirut Media Antarkota Jaya, perusahaan media Harian Pos Kota dan www.poskota.co.id, maka Dirut PT Media Antarkota, Azisoko putra H.Harmoko, Mantan Menpen Era Presiden Soeharto  untuk segera melaksanakan putusan MA ini.

Nama nama mantan wartawan dan hak pesangon yang dikabulkan majelis hakim MA berdasar putusan Nomor.16/Pdt-Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST adalah sebagai berikut:

1. Abdul Haris Irawan (Penggugat I), jumlah total sebesar Rp 180.426.147,- (seratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh tujuh)

2. Sugeng Indarto (Penggugat II), jumlah total sebesar : Rp 249.215.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah)

3. Syamsir Bastian (Penggugat III), jumlah total sebesar: Rp 235.927.547,- (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh tujuh).

4. Warto Nur Alam (Penggugat IV), jumlah total sebesar Rp197.072.584,- (seratus sembilan puluh tujuh tujuh puluh dua ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).

Total sebesar Rp862.650.584.- (Delapan ratus enam puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).

PT Media Antarkota Jaya segera membayarkan hak pensiun dan pesangon mantan wartawan tersebut karena sudah tertunggak cukup lama sejak Mei 2018 lalu, kata Boyamin Saiman, yang juga Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia),.

Masih kata  Boyamin Saiman, yang juga Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), pihaknya akan melakukan upaya ekseskusi sesuai ketentuan hukum berlaku, termasuk melakukan gugatan pailit.

"Kami menyadari saat ini industri koran sedang menurun,  namun hal ini tidak menggugurkan hak pensiun dan pesangon dari mantan wartawannya karena apapun keempat nya ikut membesarkan Harian Pos Kota dan 
www.poskota.co.id dengan pengabdian menjadi wartawan Pos Kota di atas 25 tahun," jelas Boy. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.