Dalam Kasus PT ASABRI Kejagung Sita Lagi 5 Mobil Mewah Milik Tersangka IWS.


Jakarta,BARITA-ONE.COM-Terungkapnya kasus PT ASABRI, sejumlah bidang  tanah, mobil dan kapal berhasil  disita oleh pihak penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung RI.

Sekarang penyidik Pidsus Kejagung kembali melakukan  penyitaan barang bukti berupa 5 mobil mewah milik IWS  dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun


Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MS mengatakan, kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka IWS berupa 5 (lima) unit mobil mewah.

Lima unit mobil mewah yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik, antara lain:

1 (satu) unit mobil Range Rover Sport 3.0 No. Polisi B 2881 PBO;

1 (satu) unit mobil Range Rover No. Polisi B 2728 STN;

1 (satu) unit mobil Toyota Camry No. Polisi B 206 BSA;

1 (satu) unit mobil Honda CRV No. Polisi B 225 MLK;

1 (satu) unit Range Rover No. Polisi B 611 FN.

Aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. (SUR).


Mobil mobil sitaan dari IWS.

No comments

Powered by Blogger.