Dalam Kasus PT ASABRI, Kejagung Sita 865 Bidang Tanah Dari Tersangka BTS.
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Tanah Sebanyak 864 bidang dengan luas kurang lebih 410 Hektar terkait kasus PT ASABRI dengan BTS disita Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, (3 /2/2021)
BTS yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun lebih itu barang yang berhasil disita antara lain; 155 (seratus lima puluh lima) bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer SH .MH mengatakan, 566 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2,131 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2. Dua bidang Tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2.
Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
Penyitaan asset-aset para Tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. (SUR).
No comments