Curi Sepeda Motor Tetangga, Buat Kebutuhan Sehari Hari dan beli Narkoba
MUBA,BERITA-ONE.COM - Sigarang Sat Reskrim Polsek Keluang, berhasil mengamankan Seorang Pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), Endra Wibawa Alias Endro (27), Kamis, (17/03/21).
Residivis penggelapan ini melakukan Aksi Curanmor di rumah korban Purwahyudi, (41) Warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Keluang, kabupaten Muba, Sabtu, (06/03/21).
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Keluang IPTU Dwi Rio Adrian, S.ik mengatakan, ia melakukan nya untuk membeli kebutuhannya.
Pelaku ini beraksi saat sepeda motor korban terparkir" Kata Dwi saat di hub tribratamubanews, Jumat, (19/3/21).
Dwi menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tahun 2011 dengan Nopol BG hasil curian pelaku.
"Untuk Barang buktinya sudah di amankan" Ungkapnya.
Sambung Dwi, dari Hasil introgasi Endro mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Lanjutnya, hasil jual sepeda motor curian tersebut seharga Rp. 2.000.000,- dibeli nya untuk kebutuhannya sehari - hari Dan beli Sabu.
Selanjutnya pelaku Dan barang bukti di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pasal nya kita kenakan Pasal 363 ayat ( 2) KUHPidana"Tutupnya.(RM)
No comments