Bety DPO Koruptor Dana Pensiun PT Pertamina Rp 1,4 Triliun , Ditangkap Tim Tabur
Teks fhoto: Tersangka Bety yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung . |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Koruptor Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina senilai Rp 1,4 triliun yang selama ini jadi DPO bernama Bety, berhasil ditangkap Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati ) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas ditangkap di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selata, Selasa lalu
Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer SH.MH mengatakan, Bety ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020 .
" Dia merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi pidana TPPU Pembobolan Dana Pensiun pada PT. Pertamina (Persero) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,4 Triliun", kata Kapuspenkum Kejagung 3 Maret 2021
Wanita kelahiran tahun 1977 ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soeryajaya.
Karenanya, terdakwa ini dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 777 juta yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada Negara dengan jumlah yang sama. (SUR).
No comments