Bety DPO Koruptor Dana Pensiun PT Pertamina Rp 1,4 Triliun , Ditangkap Tim Tabur

Teks fhoto: Tersangka  Bety yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung
.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Koruptor Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina senilai Rp 1,4 triliun yang selama ini jadi DPO bernama  Bety,   berhasil ditangkap Tim Tabur (tangkap buron)  Kejaksan Agung (Kejagung), Kejaksaan  Tinggi (Kejati ) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Mantan Komisaris Utama  PT. Sinergi Millenium Sekuritas ditangkap di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selata, Selasa lalu

Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer SH.MH mengatakan, Bety ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020 .

" Dia merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi  pidana TPPU Pembobolan Dana Pensiun pada PT. Pertamina (Persero) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,4 Triliun", kata Kapuspenkum Kejagung 3 Maret 2021

Wanita kelahiran tahun 1977 ini  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama dengan Muhammad Helmy  Kamal Lubis   dan Edward Seky  Soeryajaya.

Karenanya,  terdakwa ini  dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200 juta  subsider 6 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 777 juta yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada Negara dengan jumlah yang sama. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.