Ancam Pakai Kecepek Rudi Diringkus Polisi
MUBA,BERITA-ONE.COM- Pria ini diringkus Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Karena Memiliki Senjata Api (Senpi) Jenis Laras Panjang, Akibat Perbuatannya pelaku Berakhir dibalik Jeruji besi, Ini dilakukannya pada Minggu, (7/3/21) sekira pukul 09.00 wib lalu.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH Sik Melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Firmansyah ,SH Menyampaikan Aksi Main Tembak Rudi Warga Mangsang "Sudah kita amankan saat ini beserta barang bukti senpi ,masih dalam proses penyidikan",Ungkapnya
Dijelaskan Firman, kronologisnya berawal Dari korban Sardo Hutabarat, (32) warga Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, hendak berburu bersama Anjing peliharaannya. namun saat melintas rumah pelaku Rudi Marbun, Anjing peliharaan antara pelaku Dan korban bertengkar sehingga korban saat hendak menombak justru dicegah pelaku yang Sudah mengarahkan senpira nya Dan mengancam ke Arah korban, Jelasnya
"Korban setelah di ancam dengan senpira langsung pergi meninggalkan korban Dan melaporkan ke pihak Berwajib karena terancam"Ungkapnya
Masih Firman, hari rabu, (10/3/2021) malam Sekira Pukul 20:30 WIB , unit Reskrim menangkap pelaku Rudi Marbun. Dari hasil intrograsi sementara, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pengancaman kepada korban di depan rumahnya.
Selanjutnya, TEKAB 204 Polsek Bayung Lencir melakukan upaya paksa terhadap tersangka Rudi Marbun. Hasil interogasi pada saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui bahwa telah melakukan pengancaman dengan kekerasan Dengan menggunakan senjata api didepan rumahnya didesa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, terhadap korban Hutabarat,
Akibat ulahnya ini, pelaku dan barang bukti Satu pucuk senjata Api Laras panjang rakitan jenis kecepek telah di Amankan,Pelaku dikenakan pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951, Tutup Kapolsek. (RM)
No comments