Akhirnya Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (Miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden di Istana negara, (2/2/2021).
Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku, kata Humas Kemensetneg .
Sebelumnya masalah ini memdapatkan sejumlah kritik dari berbagai kalangan masyarakat yang tergabung dalam organisasi atau tidak, misalnya NU serta lainnya. Dan kini Lampiran Perpres tersebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi. ( SUR).
Tels Foto: Presiden Joko Widodo.
No comments