Akhirnya Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (Miras) yang tercantum dalam lampiran  Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden di Istana negara,  (2/2/2021).

Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku, kata Humas Kemensetneg .

Sebelumnya masalah ini  memdapatkan sejumlah kritik dari berbagai kalangan  masyarakat yang tergabung dalam organisasi atau tidak, misalnya  NU serta lainnya. Dan kini Lampiran Perpres tersebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi. ( SUR).

Tels Foto: Presiden Joko Widodo.

No comments

Powered by Blogger.