Akhirnya Mahkamah Agung RI Menghukum Rubianto Idup Selama 18 Bulan Penjara.

Teks Foto :  Rubianto Idup dihukum 18 bulan penjara.

Jakarta,BERITA-ONE. COM-Rubianto Idup  yang  didakwa melakukan penipuan dan penggelapan akhirnya  dihukum 1 tahun enam bulan atau 18 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum karena perbuatan terdakwa Rubianto Idup dinilai  bukan perbuatan Pidana melainkan Perdata.

Atas putusan itu Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang terdiri  Marley Sihombing, SH, MH, dan Boby Mokoginta, SH, MH, melakukan Kasasi dan menghukum terdakwa  1 tahun enam bulan atau 18 bulan penjara.

Majelis Hakim  Kasasi dalam amar putusnya menyatakan terdakwa terbukti menipu  Herman Tandrin Rp 74 Miliar, dalam pengelolaan Tambang Batu Bara di Kalimantan Timur.

" Benar, MA telah  menghukum Robianto Idup dengan pidana penjara selama1 tahun dan 6 bulan (18 bulan),"  kata  petugas  bagian  pidana Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan kepada  wartawan,Berita-one.com  Jumat (5/3/2021).

Masih katanya, " Benar kami sudah menerima turunan putusan atas nama terdakwa Robianto Idup dari MA. Tapi baru diterima dan tunggu untuk dibuatkan administrasi pengirimannya,  baik kepada terdakwa maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.  Dan secepatnya akan disampaikan pemberitahuan isi putusannya kepada mereka,” kata petugas tersebut.

Seperti telah diberitakan  sebelumnya oleh BERITA-ONE.COM, Robianto Idup yang menjabat Komisaris PT Dian Bara Genoyang (DBG), diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena  didakwa melakukan  menipu atau menggelapkan uang saksi Herman Tandrin karena tidak membayar upah dalam pengelolaan tambang batu bara pada tahun 2012. 

Kala itu,  JPU menuntut  hukuman selama 3 tahun 6  bulan penjara karena terdakwa  diyakini terbukti menipu dan menggelapkan uang saksi Herman Tandrin. Tapi, majelis hakim pimpinan Florensani S Kendenan SH, MH dengan anggota Arlandi Triyogo SH MH dan Toto Ridarto SH MH pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan onslagh terhadap  tuntutan JPU tersebut.

Dalam amar putusnya  majelis hakim mengatakan,  Robianto Idup tidak bisa dihukum karena perjanjian pengelolaan tambang antara PT DBG dengan Herman Tandrin Dirut PT  Graha Prima Energi (GPE), masih berlaku sehingga masalah ini adalah ranah keperdataan.

Terhadap putusan ini Jaksa Kasasi ke MA  dan  permohonan kasasinya dikabulkan MA,  Robianto Idup  dihukum 18 bulan penjara. Sementara itu pihak  Kejaksaan Negeri Jakarta  Selatan  mengatakan akan mengeksekusi putusan ini agar  terpidana Rubianto Idup segera masuk ke lembaga Permasyarakatan  menunggu adanya putusan dari PN Jakarta Selatan. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.