Terlibat Kasus PT ASABRI, Jimmy Sutopo Ditahan Kejagung.


Jakarta,BERIT-ONE.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana khusus (Pidsus) menetapkan seorang lagi sebagai tersangka dalam kasus PT ASABRI. Dia adalah  Jimmy Sutopo (JS) Direktur Jakarta Emiten Investor Relation,

Kapuspenkum Kejagung Lonard Eben Ezer SH.MH mengatakan, JS diduga secara bersama-sama dengan  BTS melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI.

Ditetapkannya   JS sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPK Nomor: Print- 09 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021,karena memperoleh keuntungan dengan melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

Selain itu  JS diduga juga  melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi  Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) dan ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPPU Nomor: Print- 01 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.

Kasus posisi tindak pidana yang disangkakan bermula sekitar awal tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, tersangka JS telah bersepakat dengan tersangka BTS untuk mengatur trading transaksi (jual/beli) saham milik Tersangka BTS kepada PT. ASABRI (Persero) dengan cara menyiapkan nominee-nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas.

Kemudian  JS melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh PT. ASABRI (Persero) sebagai hasil manipulasi harga.

Tersangka JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT. ASABRI (Persero) di  rekening atas nama beberapa staf saham tersangka BTS untuk kemudian  melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang, (TPPU).

Karenanya JS dijerat pasal koropsi dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tersangka JS dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk waktu selama 20 (duapuluh) hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 s/d 6 Maret 2021 di Rutan Klas I Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 07 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021. (SUR).

Teks foto: Jimmy Sutopo saat digiring petugas.

No comments

Powered by Blogger.