Tak Lama Lagi PALI Akan Melakukan Pemilihan BPD


PALI,BERITA-ONE.COM - Dalam waktu dekat ini, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akan melakukan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di beberapa desa yang ada di Kabupaten PALI.

" Ada beberapa Desa di Kabupaten PALI sebentar lagi akan segera melakukan pemilihan BPD,  jika sebelumnya sistem pemilihan BPD yang dipakai adalah sistem pemilihan langsung oleh masyarakat. Namun berbeda pada tahun ini mengingat di masa Pandemi Covid-19 yang terjadi pada saat ini, maka berkemungkinan pemilihan BPD dilakukan secara musyawarah mufakat," ujar Kepala Dinas Pemerdaya Masyarakat Desa ( Kadin DPMD) A Gani melalui Kepala Bidang Rizal Pahlefi kepada media ini , Senin (01/02/2021).

Menurutnya, Hal ini dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan, apa lagi PALI saat ini ber status Zona Orange, jadi sistem pemilihan BPD yang dilakukan nanti mengacu kepada surat edaran Mendagri  No. 440/60/SJ. Tgl 5 Januari 2021. Tentang Mekanisme pemilihan BPD,  dan Peraturan Daerah Nomor. 04 tahun 2019, yang Tertuang dalam Pasal (10) Ayat 2, disana dijelaskan bahwa (Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD, pemilihan dilakukan melalui musyawarah perwakilan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal (4) ayat 1, calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih). 

Unsur wakil masyarakat paling banyak berjumlah 40 orang masing-masing desa, yang terdiri atas :

1. Unsur wakil masyarakat keterwakilan perempuan, yakni perempuan dari setiap dusun maksimal 10 orang perdesa, untuk memilih calon anggota BPD keterwakilan perempuan.

2. Unsur wakil masyarakat keterwakilan dusun maksimal 30 org per desa, yg akan memilih calon anggota BPD keterwakilan dusun.

Lanjut Rizal, Kita sudah menyurati camat melalui Surat Kadin PMD  No.140/42/DPMD-III/2021 tgl 26 Januari 2021 perihal pemilihan dan pengisian anggota BPD, dimana dalam surat tersebut diminta kepada camat untuk melaksanakan tahapan - tahapan hal tersebut :

1. Mensosialisasikan aturan pemilihan BPD dgn metode musyawarah perwakilan kepada masyarakat desa .

2. Pelaksanaan pemilihan anggota BPD harus berkoordinasi dengan Satgas penanganan COVID-19 Kabupaten PALI, unsur Muspika, pihak Puskesmas dan instansi terkait lainnya.

3. Jadwal pelaksanaan pemilihan anggota BPD diatur oleh Kecamatan setelah pelaksanaaan Musrenbang Kecamatan.

4. Hal yang belum jelas dapat berkoordinasi dengan Dinas PMD selaku OPD terkait, katanya menyebutkan isi dalam surat tersebut.

Rizal juga menyebutkan,  untuk jadwal pelaksanaan pemilihan BPD sendiri kemarin tanggal 26 Januari 2021, kita sudah mengadakan Rapat Pembahasan pemilihan BPD, untuk waktu dan tanggal pelaksanaan kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Kecamatan, ujarnya (SH).

No comments

Powered by Blogger.