Skandal Mega Korupsi PT ASABRI, Kejagung Sita Kapal, Mobil Mewah dan Tanah Dari Tersangka.

Teks foto : Ini foto kapal  yang disita.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Jaksa  Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM  Pidsus)) Kejaksaan Agung,  melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di tubuh  PT. ASABRI, Rabu (10/2/2021).

Adapun barang barang yang disita Tim Penyidik itu atas nama tersangka HH, yang antara lain;

1 (satu) unit mobil Ferari type F12 Berlinetta No.Pol. B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan .

1 (satu) unit kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping ;

Dokumen kepemilikan kapal sebanyak 9 (sembilan) Kapal Barge/ Tongkang dan 10 (sepuluh) Kapal Tug Boat.


Sedangkan penyitaan barang bukti perkara atas nama Tersangka BTS, antara lain; tanah seluas 194 hektar (seratus sembilan puluh empat hektar) terdiri dari 566 (lima ratus enam puluh enam) bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Tanah seluas 33 hektar (tiga puluh tiga hektar) yang terdiri dari 158 (seratus lima puluh delapan) sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak, juga di provinsi Banten.

Proses penyitaan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, sarung tangan, serta menjaga jarak, Kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH.

Tindakan Kejagung ini dalam rangka mengungkap skandal  mega korupsi di PT ASABRI ( Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang merugiksan keuangan  negara sekitar Rp 23 triliun  Terkait kasus ini Kejagung sudah  memetapkan beberapa tersangka yang diduga  mengkorupsi uang haram itu. (SUR).




No comments

Powered by Blogger.