Prof DR. OC Kaligis SH.MH, Akan Gugat Lembaga Ombudsman
Teks foto : Prof DR OC Kaligis SH.MH |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Disaat sedang menanti giliran sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Prof DR Otto Cornelis Kaligis SH.MH (OCK), menyatakan dengan tegas kalau pihaknya akan penggugat lembaga Ombusman kepengadilan karena ikut campur dalam masalah pidana yang dilakukan Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjadi Polisi tahun 2012 lalu.
Rencana pengacara OCK ini terkait gugatannya terhadap Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu, karena tidak melimpahkan berkas perkara Novel ke pengadilan untuk diadili seperti perintah dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Saya pastikan dalam waktu dekat Ombusman akan saya gugat. Ini perkata antik, karena telah
menyalahi kekuasaan yang ada yaitu, Undang Undang tidak memberikan wewenang kepadanya untuk mencampuri urusan dari oknum oknum lembaga yang ada di Polisi, Jaksa, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan", kata OCK kemarin.
Diketahui, gugatan OCK terhadap Kejaksaan RI ini sekarang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, karena tidak diterima PN Jakarta Selatan pimpinan Suharno bulan lalu, dengan dua alasan Pertama:
Penggugat bukan pihak yang dirugikan. Kedua adanya surat dari Ombudsman kepada Kejaksaan RI, supaya penyidikan perkara penganiayaan dan pembunuhan atas nama tersangka Novel, ditelaah ulang.
Gugatan kepada lembaga independen Ombudsman karena melindungi pelaku pembunuhan keji. Dan gugatan tetsebut sedang dikonsep, dalam waktu dekat akan didaftarkan di PN Jakarta Selatan.
"Saya sudah mempelajari Undang Undang Ombudsman dan bisa digugat," OCK menambahkan.
Dasar gugatan katanya, Undang Undang No.30 Tahun 2004. Pertama Integrated Criminal Justice System sebab Ombudsman tidak bisa mencampuri urusan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan pengadilan. Malprakteknya dimana, diwaktu ditingkat penyelidikan, penyidikan Pasal 138 KUHAP di Praperadilan atau di putusan Pengadilan. Mereka kan independen. Ombudsmaingkan tidak bisa mencampuri urusan dan menurut sistem peradilan pidana terpadu Ombudsman bukan didalam polisi, jaksa, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
Dijelaskan, saban hari ada perkara pembunuhan di Indonesia, alangkah celakanya kalau Ombudsman mencampuri urusan pengadilan.
Dalam kasus Novel musti berlanjut, dan faktanya Kejaksaan Agung sendiri sudah pernah melimpahkan perkara itu namun ditarik kembali untuk perbaikan. Tau tau dia tipu, perkara tidak dilimpahkan kepengadilan Negeri Bengkulu,padahal tinggal Penuntutan.
Penghentian Penuntutan kemudian dipraperadilankan oleh keluarga korban Aan Siahaan (korban penembakan/tersangka kasus pencurian burung sarang walet di Bengkulu) dan Kejaksaan kalah dimana putusan Pengadilan memerintahkan kepada Jaksa untuk melimpahkan perkara Novel.
Tapi Kejaksaan Negeri Bengkulu bukannya melimpahkan berkas kepengadilan, tapi dengan Ombudsman. Ombudsman dimana coba? Apakah dia bisa mencampuri kalau perkara sudah P-21 yang menyatakan berkas sudah lengkap. Apa bisa dia mencampuri katakanlah gelar perkara. Ini kan soal soal pembunuhan. Baru kali ini pembunuhan dicampuri oleh Ombudsman,.
"Kalau lihat Undang Undang Ombudsman, dia tidak dalam kapasitas untuk mencampuri urusan penyelidikan, penyidikan. Kalau dia mau muncul bisa sebagai ahli sesuai Pasal 184 KUHAP, tapi bukan mencampuri masalah pidana", tegas OCK mengakhiri pernyataannya. (SUR).
.
No comments