Prof DR. OC Kaligis SH.MH, Akan Gugat Lembaga Ombudsman

Teks foto : Prof DR OC Kaligis SH.MH

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Disaat sedang menanti giliran sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Prof DR Otto Cornelis  Kaligis SH.MH (OCK),  menyatakan dengan tegas kalau pihaknya akan penggugat lembaga Ombusman kepengadilan karena ikut campur dalam  masalah pidana yang dilakukan Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjadi Polisi tahun 2012 lalu.

Rencana pengacara OCK ini terkait gugatannya terhadap Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu, karena tidak melimpahkan berkas perkara Novel ke pengadilan untuk diadili seperti  perintah dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Saya pastikan  dalam waktu dekat  Ombusman akan saya gugat. Ini perkata antik, karena telah
menyalahi kekuasaan yang ada yaitu,  Undang Undang tidak memberikan wewenang kepadanya untuk mencampuri urusan dari oknum oknum lembaga yang ada di Polisi, Jaksa, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan", kata OCK kemarin.

Diketahui, gugatan OCK  terhadap Kejaksaan RI ini sekarang dalam proses  banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, karena tidak diterima PN Jakarta Selatan  pimpinan Suharno bulan lalu,  dengan dua alasan Pertama:
Penggugat bukan pihak yang dirugikan. Kedua  adanya surat dari Ombudsman kepada Kejaksaan RI, supaya penyidikan perkara penganiayaan dan pembunuhan atas nama tersangka Novel, ditelaah ulang.

Gugatan kepada  lembaga independen Ombudsman karena melindungi pelaku pembunuhan keji. Dan gugatan tetsebut sedang dikonsep, dalam waktu dekat akan didaftarkan di PN Jakarta Selatan.
"Saya sudah mempelajari Undang Undang  Ombudsman dan bisa digugat," OCK menambahkan.

Dasar gugatan katanya, Undang Undang No.30 Tahun 2004. Pertama Integrated Criminal Justice  System sebab Ombudsman tidak bisa mencampuri urusan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan pengadilan. Malprakteknya dimana, diwaktu ditingkat  penyelidikan, penyidikan Pasal 138  KUHAP di Praperadilan atau di putusan Pengadilan. Mereka kan independen. Ombudsmaingkan tidak bisa mencampuri urusan dan menurut sistem peradilan pidana terpadu Ombudsman bukan didalam polisi, jaksa, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.

Dijelaskan,  saban hari ada perkara pembunuhan di Indonesia, alangkah celakanya kalau Ombudsman  mencampuri urusan pengadilan.

Dalam kasus Novel musti berlanjut,  dan faktanya Kejaksaan Agung sendiri sudah pernah melimpahkan perkara itu namun ditarik kembali untuk perbaikan. Tau tau dia tipu, perkara tidak dilimpahkan kepengadilan Negeri  Bengkulu,padahal tinggal Penuntutan.

Penghentian Penuntutan kemudian dipraperadilankan oleh keluarga korban Aan Siahaan (korban penembakan/tersangka kasus pencurian burung sarang walet di Bengkulu) dan Kejaksaan kalah dimana putusan Pengadilan memerintahkan kepada Jaksa untuk melimpahkan perkara Novel.

Tapi  Kejaksaan Negeri Bengkulu bukannya melimpahkan berkas kepengadilan, tapi dengan Ombudsman. Ombudsman dimana coba? Apakah dia bisa mencampuri kalau perkara sudah P-21 yang menyatakan berkas sudah lengkap. Apa bisa dia mencampuri katakanlah gelar perkara. Ini kan soal soal pembunuhan. Baru kali ini pembunuhan dicampuri oleh Ombudsman,.

"Kalau lihat Undang Undang Ombudsman, dia tidak dalam kapasitas untuk mencampuri urusan penyelidikan, penyidikan. Kalau dia mau muncul bisa sebagai ahli sesuai Pasal 184 KUHAP, tapi bukan mencampuri masalah pidana",  tegas OCK mengakhiri pernyataannya. (SUR).

.

No comments

Powered by Blogger.