Prof DR OC Kaligis : Asuransi Jiwasraya Harus Kembalikan Uang Saya Rp 25 Milyar.
Teks foto : Prof DR OC Kaligis SH.MH bersama Asistennya |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-PT Asuransi Jiwasraya (JS) sebagai Tergugat diminta segera mengembalikan uang tabungan saya. Dan kalau dihitung dengan bunganya besarnya sekitar Rp 25 milyar," kata pengacara senior Prof Dr
Otto Cornelis Kaligis SH.MH kepada Wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai sidang, Kamis 18 Februari 2021.
Pada persidang kali ini dengan agenda penambahan bukti dari para Penggugat dimana OCK sebagai Penggugat I dalam perkara No. 219/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Sedangkan Penggugat II dan Pengggat III, Yenny Octorina Misnan dan Ariyani Novitasari telah menyerahkan bukti terakhir pada sidang pekan lalu.
Bukti bukti yang diserahkn oleh OCK antara lain bukti Polis Asuransi JS Proteksi Plan No. KN070104547 atas nama OC Kaligis senilai Rp 5 Miliar Tertanggal 2 Maret 2018 (bukti berupa copy dari asli).
Bukti berupa surat OCK & Asspciates No.306/OCK.XII/2018 Tertanggal 6 Desember 2018, perihal mohon pencairann investasi kepada Dirut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Pusat Bancassurance & Aliansi Strategis (bukti berupa copy dari foto copy).
Berikutnya, bukti Surat OCK & Asspciates No.050/OCK.II/2020 Tertanggal 18 Februari 2020, perihal memohon pengembalian uangnya (Kaligis) di Badan Uasaha Milik Negara Jiwasraya sebesar Rp 23 Miliar plus bunga sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan secara tertulis kepada Erick Thohir Menteri BUMN (bukti berupa copy dari foto copy).
Bukti bukti yang diajukan OCK 12 macam bukti dari para Penggugat (Penggugat I sampai Penggugat III) dan semua bukti diketahui Tergugat IV Fitri Afrianti.
Disebutkan oleh OCK, tidak ada sangkut paut tabungannya yang Rp 23 miliar dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditabungnya pada perusahaan Tergugat I dan Tergugat II. Sebab uang tabungan tersebut hasil jerih payahnya selama 50 tahun berpraktik sebagai pengacara di dalam dan di luar negeri. Tergugat I dan Tergugat II sama sekali tidak memperlihatkan bukti peranan OJK. Bukti keterlibatan OJK sebagai pihak baru disampaikan di persidangan ini.
"Semua bukti dari Tergugat I kami tolak, kecuali bukti mengenai perjanjian pokok yang hanya ditandatangani antara para Penggugat dengan Jiwasraya dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II.
Bukti yang tidak relevan hanya membuktikan usaha Pengacara Tergugat I dan Tergugat II, Miqdad Bir Ali untuk mengulur ngulur waktu sekaligus melindungi para Direksi Jiwasraya yang terbukti korupsi dan melakukan kejahatan korporasi," lanjutnya
Semua bank ketika ditawarkan produk Jiwasraya yang adalah perusahaan negara, disebabkan oleh adanya kata "Protection" di belakang nama Plan, tergiur oleh rangakaian istilah bohong Jiwasraya sehingga dengan penuh semangat para Bank Deposan mengusulkan para nasabahnya/para deposan untuk berinvestasi atau menyimpan tabungannya di JS. "Fakta ini adalah bukti mengapa para Penggugat termasuk korban penipuan JS", kata OCK.
Harapan OCK dengan adanya deposito kurang lebih Rp 23 miliar yang sekarang digelapkan JS , akan digunakan biaya kelanjutan kantor dan keluarga sampai dia bebas. Karena skandal keuangan JS dia terpaksa menjual rumah di Perth Australia, di Los Angeles USA, di Singapura dan beberapa Apartemen di Jakarta. "Jadi satu satunya harapan saya sekarang adalah dikembalikan uang saya yang digelapkan oleh Tergugat I dan Tergugat II," tambahnya.
OCK menggugat karena terdesak menghadapi keadaan keuangan yang sangat menderita akibat harus berada di Sukamiskin, tapi bukan karena merampok uang negara, tapi akibat pemberian uang THR oleh asisten advokatnya bernama Garry yang terkena OTT dan dihukum 2 tahun penjara.
" Saya yang ketika itu di Denpasar dan tidak tahu apa apa divonis melanlui tuntutan KPK 10 tahun," tutur OCK.
OCK masih khawatir terhadap Tergugat I dan Tergugat II memperlambat pengembalian uang para Penggugat, maka berdasarkan petitum dalam gugatan, Para Penggugat menuntut dikenakannya uang paksa Rp 10 juta per hari untuk setiap keterlambatan Tergugat I Tergugat II dalam mengembalikan uang para Penggugat terhitung mulai pada waktu berakhirnya perjanjian antara Para Penggugat dengan Tergugat 1 dan Tergugat II.
Sidang ditunda awal Maret 2021 mendatang,
Tergugat I dan Tergugat II menyatakan mengajukan seorang ahli. Dan para Penggugat tidak mengajukan ahli dalam perkara ini. (SUR).
No comments