Polsek BHL Ringkus Sopir Pengedar Ineks
MUBA,BERITA-ONE.COM-Kepolisian Resor Muba perang terhadap narkoba terus dilakukan, Kali ini Polsek Batang Hari Leko (BHL) meringkus Pelaku Pengedar Exstacy. Sebanyak 21 Butir. Kamis, (18/02/2021) Malam.
Supriyadi, (41) yang berpropesi Sopir ini merupakan warga Dusun I Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan ini ditangkap di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko.
Berkat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang pengedar yang akan melintas, unit reskrim dibawah pimpinan kanit reskrim IPDA Eko, SH langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Meski anggota Kita sempat, terjadi kejar - kejaran, akhirnya personil kita bisa meringkus pelaku pengedar. Saat kita lakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti Ineks" Kata AKP Nasruddin, SH mewakili Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan yang diduga Narkotika jenis Ineks sebanyak 21 (dua puluh satu ) Butir dengan berat 4.46 gram yang di simpan tersangka di dalam botol warna hitam bekas liquit vape dan di simpan dalam kantong celananya sebela kiri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku serta barang bukti dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Muba untuk di proses hukum selanjutnya. (RM)
No comments