Perekrut Perbudakan Orang, Dihukum Penjara dan Denda.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Brebes, Jawa Tengah menghukum William Ghpzali selama 3 tahun 4 bulan kepada perekrut tenaga kerja/ perbudakan orang/dijadikan  anak buah kapal (ABK) eks  kapal China Long Xing 629.

Selain itu terdakwa juga dihukum  membayar denda dan ganti rugi kepada para  korban sejumlah sebesar Rp. 176 juta. Putusan ini sudah mempunyai kekeuatan hukum tetap karena terdakwa tidak banding.Sebelumnya jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 tahun penjara

Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer SH  MH (22/2/2021) mengatakan,   berkaitan dengan hal itu di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes  Jumat lalu telah dilaksanakan Penyerahan Restitusi kepada 4  orang eks anak buah kapal (ABK) China Long Xing 629 yang yang menjadi korban  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut sebesar Rp. 176 lebih.

Adapun 4 (empat) orang eks ABK China Long Xing 629 antara lain,
F (warga dari Kabupaten Brebes,
AP dari Kabupaten Tegal,
CK dari Sulawesi Selatan),  dan AR  dari Sulawesi Selatan.

Penyerahan restitusi kepada 4 (empat) orang eks ABK China Long Xing 629 dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Emy Munfarida, SH. dan dihadiri oleh 2 (dua) orang Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
Dr. Livia  Iskandar, M.Sc. Psi, Dr. Iur Antonius PS Wibowo, S.H, M.H.

Dijelaslan,  keempat orang tersebut merupakan korban perbudakan di  HYPERLINK kapal China Long Xing 629 yang direkrut Terdakwa William. (SUR).

Teks Foto: Suasan penyerahan  restitusi Kepada  korban.

No comments

Powered by Blogger.