Perekrut Perbudakan Orang, Dihukum Penjara dan Denda.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Brebes, Jawa Tengah menghukum William Ghpzali selama 3 tahun 4 bulan kepada perekrut tenaga kerja/ perbudakan orang/dijadikan anak buah kapal (ABK) eks kapal China Long Xing 629.
Selain itu terdakwa juga dihukum membayar denda dan ganti rugi kepada para korban sejumlah sebesar Rp. 176 juta. Putusan ini sudah mempunyai kekeuatan hukum tetap karena terdakwa tidak banding.Sebelumnya jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 tahun penjara
Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer SH MH (22/2/2021) mengatakan, berkaitan dengan hal itu di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Jumat lalu telah dilaksanakan Penyerahan Restitusi kepada 4 orang eks anak buah kapal (ABK) China Long Xing 629 yang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut sebesar Rp. 176 lebih.
Adapun 4 (empat) orang eks ABK China Long Xing 629 antara lain,
F (warga dari Kabupaten Brebes,
AP dari Kabupaten Tegal,
CK dari Sulawesi Selatan), dan AR dari Sulawesi Selatan.
Penyerahan restitusi kepada 4 (empat) orang eks ABK China Long Xing 629 dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Emy Munfarida, SH. dan dihadiri oleh 2 (dua) orang Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
Dr. Livia Iskandar, M.Sc. Psi, Dr. Iur Antonius PS Wibowo, S.H, M.H.
Dijelaslan, keempat orang tersebut merupakan korban perbudakan di HYPERLINK kapal China Long Xing 629 yang direkrut Terdakwa William. (SUR).
Teks Foto: Suasan penyerahan restitusi Kepada korban.
No comments