Penipu Dengan Modus Investasi Dijebloskan ke Rutan Salemba.
Penangkapan terpidana yang sudah menjadi buronan ini berlangsung di Komplek Billy & Moon, Blok M-3 Nomor 07, RT 02/RW 10, Jakarta Timur,
Dalam penjelasannya Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Pidum ) Nur Winardi menjelaskan, penangkapan Andrea Dewa Putra dilakukan pada Sabtu, 13 Februari 2021
Penangkapan itu, kata Nur Winardi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 992 K/Pid/2010 tanggal 30 Juni 2011, yang menyatakan Andrea Dewa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum 2 tahun penjara.
“ Penipuan itu terjadi pada tahun 2005, ketika terpidana menjabat sebagai konsultan keuangan pada PT PDU, dalam melakukan aksinya yang betsangkutan merayu seorang perempuan untuk melakukan investasi diperusahaannya.
Wanita RA diperkenalkan kepada General Manager PT PDU oleh Andrea Dewa Putra. Dan mengiming-imingi bonus serta keuntungan besar yang pasti atau fixed rate. Lalu membuat perjanjian investasi di luar pengetahuan perusahaannya tersebut dengan korban.
Andrea meminta RA mentransfer uang ke rekening pribadinya. Atas pengaruh tersebut, RA kemudian mentransfer sebesar Rp 205 juta.
Kepada RA, Andrea meminta kembali uangnya. Akan tetapi terpidana mengelak, dengan mengatakan uangnya sudah habis, dan ia tidak lagi bekerja di PT PDU.
Terpidana Andrea Dewa Putra langsung dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. (SUR).
Teks foto: Terpidana Andrea sebelum dijebloskan ke Rutan.
No comments