Para Mantan Pentolan FPI Segera Disidangkan.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus para mantan petinggi Fron Pembela Islam (FPI) dalam waktu dekat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan   Negeri Bogor.

Hal ini ditandai dengan telah dilimpahkannya tahap II/P-21 terhadap  7 berkas kasus mereka dari Penydik Bareskril Polri  kepada Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari para Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sesuai dengan locus delictie terjadinya dugaan tindak  pidana

Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap 7 (tujuh) orang Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 s/d 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan.

Mereka,  HU, MS, AAA, dan IAH menyusul Rizieq Shihab yang sudah ditahan sejak Desember 2020. Namun, saat itu penahanan Rizieq dilakukan oleh Baresksim Polri.

Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH
MH menjelaskan,  kasus kerumunan ini terjadi  di Petamburan jakarta Pusat   setelah kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia pada 10 November 2020 Rizieq menggelar acara Maulid Nabi sekaligus akad nikah putrinya di markas FPI di Petamburan.

Dijelaskan ,untuk Terdakwa dr. AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid 19,  maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan. (SUR).

Teks foto: para mantan  pendukung  FPI

No comments

Powered by Blogger.