Kejaksaan Bantah Tahan Terdakwa bersama Anaknya.

Teks foo : Saat konfrensi pers berlangsung

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyampaikan penjelasan atau klarifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang menahan  4 orang tersangka pengrusakan gudang, Senin (22 /2/2021)

Dalam penjelasannya, yang
benar,  keluarga para terdakwa membawa anak para Terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan ijin pihak Rutan,  bukan ditahan seperti para tersangka,  kata  Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah OTTO SOMPUTAN, SH. MH yang  didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat TOMO,SH. MH.

Empat orang tersangka perkara tindak pidana pengrusakan gudang tembakau di Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat itu antara lain  Tersangka I. HULTIAH, Tersangka II. NURUL HIDAYAH alias INAQ ALPI, Tersangka III. MARTINI alias INAQ ABI dan Tersangka IV. Mereka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan pasal 170 KUHP.

Dalam pemberitaan  sejumlah  media masa sebelumnya  mereka ditahanda bersama anaknya.  Ini tidak benar.
Yang benar,  keluarga para Terdakwa yang  membawa anak para Terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa, katanya

Ke- 4  tersangka tersebut kini  sudah ditangguhkan penahannannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Praya, dalam persidangan perdana dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Konfresi pers tersebut dilaksanakan di Kejagung  dengan menerapkan  protokol kesehatan pencegahan penularan Covid 19,  kata Kapus penkum Kejagung Leonard Eben Ezer SH.MH.
(SUR).


No comments

Powered by Blogger.