Kasus Gratifikasi Dirut Bank BTN DKK Sudah P-21.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas perkara tahap II dugaan Korupsi pemberian gratifkasi kepada mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Berkas perkara penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Bank BTN (Persero) dari PT. Pelangi Putera Mandiri dan PT. Titanium Property, masing-masing atas nama
Tersangka H. MARYONO selaku Mantan Direktur Utama BTN tersangka
WIDI KUSUMA PURWANTO selaku menantu H. MARYONO ;
Tersangka YUNAN ANWAR Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri, ICHSAN HASAN selaku Komisaris PT. Titanium Property
Tersangka GHOFIR EFENDI Komisaris PT. Pelangi Putera Mandiri, kata Kapuspenkum Kejagumg Roland Eben Ezer SH.M. 4 Februari 2021.
Kasus bermula tersangka GHOFIR EFENDI (GE) selaku Komisaris PT. Pelangi Putera Mandiri bersama-sama dengan YUNAN ANWAR selaku Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atas nama PT. Pelangi Putera Mandiri kepada H. MARYONO (Mantan Dirut BTN) melalui WIDI KUSUMA PURWANTO (menantu H. MARYONO) dengan total transaksi sebesar Rp. 2,257 milyar.
Tujuan transaksi tersebut diduga terkait pemberian kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda kepada PT. Pelangi Putera Mandiri pada tanggal 09 September 2014, sebesar Rp. 117.000.000.000,- untuk take over utang PT. Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur,bahwa sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan 3 (tiga) kali restrukturisasi pinjaman yaitu Restrukturisasi I (pertama) pada tanggal 29 Juli 2016, Restrukturisasi II (kedua) pada tanggal 18 Oktober 2017 dan Restrukturisasi III (ketiga) pada tanggal 30 Nopember 2018 .Pada saat ini fasilitas kredit tersebut saat ini dalam kondisi macet.
Pada tanggal 31 Desember 2013, PT. Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT. BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp. 160.000.000.000,- berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square .
Sampai dengan tahun 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan Restrukturisasi pada tanggal 30 Nopember 2017 terdapat beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT. Titanium Property yang dalam hal ini dilakukan oleh IKHSAN HASAN selaku Komisaris PT. Titanium Property yang ditujukan kepada WIDI KUSUMA PURWANTO selaku Direktur Keuangan PT. Megapolitan Smart Service yang notabene adalah menantu H.MARYONO, dengan total transaksi sebesar Rp. 870.000.000.Rincianya;
1. Tanggal 22 Mei 2014 sejumlah Rp. 500.000.000,- ;
2. Tanggal 16 Juni 2014 sejumlah Rp. 250.000.000,- ;
3. Tanggal 17 September 2014 sejumlah Rp. 120.000.000,- ;
Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada 2 (dua) perusahaan tersebut diatas diduga atas peran serta H.MARYONO selaku Direktur Utama PT. BTN (Persero) yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua Debitur tersebut diatas walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN .
Berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang lengkap kelima Tersangka (sekarang Terdakwa) akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kelima orang Terdakwa dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 04 Februari 2021 s/d 23 November 2020 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terdakwa H. MARYONO dan WIDI KUSUMA PURWANTO, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk Terdakwa YUNAN ANWAR, ICHSAN HASAN dan GHOFIR EFENDI. (SUR).
No comments