Kadis (DPMGP-KB) Bireuen,Imbau Kades Segera Ajukan Pertanggung Jawaban Dana Desa


BIREUEN, BERITA-ONE. COM-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Mulyadi SH,Menghimbau Kepala Desa segera ajukan pertaggung jawaban anggaran dana desa ( DD) dikarena sudah akhir bulan Februari 2021.

Berdasarkan data yang dihimpun beritaone R=uu[abu (17/02)2021 dari piihak DPMGP-KB Bireuen, sebanyak 438 desa di Bireuen belum ajukan Pecairan Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahap pertama untuk tahun 2021, sedangkan yang sudah masuk berkas sebanyak 124 Desa, hal ini dikatakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Mulyadi SH. 

Dikatakan, dari 124 usulan DD yang sudah diajukan ke pihak DPMGP-KB Bireuen,semua berkas sudah diteliti dan diperiksa, namun semua usulan itu sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Lhokseumawe.supaya mempercepat proses pencarian DD, sesuai  Peraturan Menteri Keuangan Republik Ini]ihiudonesia

NOMOR 40 /PMK.07/ 2020 Tentang Perubahan  Atas Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 205/ PMK.07/ 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pasal 23 (1) Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui 

RKUD. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa 

setiap Daerah kabupaten/ kota dan penyaluran dana 

hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. (3) Pemotongan Dana Desa setiap Daerah 

kabupaten/ kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana 

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari 

bupati/wali kota. (4) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan: 

a. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 40% (empat puluh persen); 

b. tahap II paling cepat bulan Maret sebesar 40% (empat puluh persen); dan 

c. tahap III paling cepat bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen)

Keterlambatan pencairan Dana Desa tahap pertama diakibatkan banyak desa yang belum usulkan pertanggung jawaban ,walaupun demikian, pihak

(DPMGP-KB) Bireuen,tidak tinggal diam bagi desa yang usulkan, langsung diproses, tidak kami tahan-tahan, setelah diperiksa dan lengkap langsung diajukan ke KPPN, walaupun yang ajukan satu  persatu dari Desa itu tidak mempengaruhi kinerja mereka" Jelas Mulyadi SH.

"Dia berharap pada seluruh Kepala Desa untuk segera ajukan  berkas pertanggung jawaban anggaran dana desa ( DD) agar proses pencairan  tahap pertama tahun 2021 segera dilakukan .( Hendra)

No comments

Powered by Blogger.