Kadis (DPMGP-KB) Bireuen,Imbau Kades Segera Ajukan Pertanggung Jawaban Dana Desa
BIREUEN, BERITA-ONE. COM-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Mulyadi SH,Menghimbau Kepala Desa segera ajukan pertaggung jawaban anggaran dana desa ( DD) dikarena sudah akhir bulan Februari 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun beritaone R=uu[abu (17/02)2021 dari piihak DPMGP-KB Bireuen, sebanyak 438 desa di Bireuen belum ajukan Pecairan Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahap pertama untuk tahun 2021, sedangkan yang sudah masuk berkas sebanyak 124 Desa, hal ini dikatakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Mulyadi SH.
Dikatakan, dari 124 usulan DD yang sudah diajukan ke pihak DPMGP-KB Bireuen,semua berkas sudah diteliti dan diperiksa, namun semua usulan itu sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Lhokseumawe.supaya mempercepat proses pencarian DD, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Ini]ihiudonesia
NOMOR 40 /PMK.07/ 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 205/ PMK.07/ 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Pasal 23 (1) Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui
RKUD. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa
setiap Daerah kabupaten/ kota dan penyaluran dana
hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. (3) Pemotongan Dana Desa setiap Daerah
kabupaten/ kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari
bupati/wali kota. (4) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 40% (empat puluh persen);
b. tahap II paling cepat bulan Maret sebesar 40% (empat puluh persen); dan
c. tahap III paling cepat bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen)
Keterlambatan pencairan Dana Desa tahap pertama diakibatkan banyak desa yang belum usulkan pertanggung jawaban ,walaupun demikian, pihak
(DPMGP-KB) Bireuen,tidak tinggal diam bagi desa yang usulkan, langsung diproses, tidak kami tahan-tahan, setelah diperiksa dan lengkap langsung diajukan ke KPPN, walaupun yang ajukan satu persatu dari Desa itu tidak mempengaruhi kinerja mereka" Jelas Mulyadi SH.
"Dia berharap pada seluruh Kepala Desa untuk segera ajukan berkas pertanggung jawaban anggaran dana desa ( DD) agar proses pencairan tahap pertama tahun 2021 segera dilakukan .( Hendra)
No comments