Dian Ansori Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dihukum 20 Tahun dan Dikebiri Secara Kimia.

Teks foto : Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pemerkosa anak dibawah umur Dian Ansori dihukum selama 20 tahun penjara dan ditambahan hukuman dikebiri secara kimia, Selasa (9 /2/2021).

Putusan yang dilakukan oleh majelis hakim pimpinan Ny Eti Purwaningsih dari Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur  dalam pertimbangan hukumnya mengatakan,
terdakwa Dian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan  terhadap anak di bawah umur melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang Undang tentang Perlindungan Anak .

Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH mengatakan, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan  Negeri Lampung Timur  Ana Marlinawati,SH.MH. dan Afina Mariza,SH.MH. menuntut pidana penjara selama 15  tahun dan denda Rp 800 juta  subsidiair 3 (tiga) bulan  kurungan pidana tambahan berupa membayar restibusi sebesar Rp.22 juta lebih,  jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan .Atas putusan tersebut, Terdakwa dan   maupun Tim JPU menyatakan pikir-pikir.

Kisah awalnya, terdakwa Dian   merupakan Pendamping Anak Korban dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lampung Timur yang diserahi tanggung jawab untuk melindungi, membimbing dan membina anak-anak korban tindak pidana pencabulan dan atau pemerkosaan.

Tapi terdakwa Dian  justru melakukan pemerkosaan terhadap anak bimbingnnya bahkan korban sempat dijual oleh terdakwa Dian  kepada temannya untuk melakukan hubungan badan. Karenanya berususan dengan pengadilan dan dihukum (SUR).

.

No comments

Powered by Blogger.