Berkas 13 Tersangka Koorperasi Terkait Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya Diserahkan Ke JPU.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat akan melimpahkan/menyerahkan 13  berkas tersangka  Korporasi perusahaan Manager Investasi (MI)  dalam

kasus  korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJ) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dan JPU Kejari Jakarta Pusat.

Tersangka Koorporasi perusahaan Manager Investasi (MI) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelola Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dinyatakan lengkap (P-21) yaitu; Tersangka PT DMI/PAC; Tersangka PT OMI;
Tersangka PT PPI;
Tersangka PT MDI/MCM;
Tersangka PT PAM;
Tersangka PT MAM;
Tersangka PT MAM;
Tersangka PT GAPC;
Tersangka PT JCAM;
Tersangka PT PAAM;
Tersangka PT CC;
Tersangka PT TFII;
Tersangka PT SAM., kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer SH.MH 19 Februari 2021.

Adapun peran para Manager Investasi (MI) adalah Tersangka I, Tersangka II, Tersangka III, Tersangka IV, Tersangka V, Tersangka VI, Tersangka VII, Tersangka VIII, Tersangka IX, Tersangka X, Tersangka XI, Tersangka XII, dan Tersangka XIII, telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui oleh Hendrisman Rahim selaku Dirut PT. AJS, Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT AJS, Syahmirwan selaku General Manager Produksi dan Keuangan PT AJS, membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS yang dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat.

Perbuatan mereka  bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton Reksa Dana yang dikelola oleh para Tersangka I, Tersangka II, Tersangka III, Tersangka IV, Tersangka V, Tersangka VI, Tersangka VII, Tersangka VIII, Tersangka IX, Tersangka X, Tersangka XI, Tersangka XII, dan Tersangka XIII dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi, meskipun diketahui bahwa NIKP disusun secara formalitas dan tidak profesional, yang bertentangan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, dan Pasal 58 POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Para  Tersangka I, Tersangka II, Tersangka III, Tersangka IV, Tersangka V, Tersangka VI, Tersangka VII, Tersangka VIII, Tersangka IX, Tersangka X, Tersangka XI, Tersangka XII, dan Tersangka XIII, telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk Reksa milik PT. AJS yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman dan Moudy Mangkey.

Tindakan mereka bertentangan dengan  Pasal 1 angka 11, angka 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, (2) Pasal 2, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b POJK Nomor 43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, (3) Pasal 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Para Tersangka  Tersangka I, Tersangka II, Tersangka III, Tersangka IV, Tersangka V, Tersangka VI, Tersangka VII, Tersangka VIII, Tersangka IX, Tersangka X, Tersangka XI, Tersangka XII, dan Tersangka XIII, membeli saham-saham menjadi underlying Reksa Dana milik PT. AJS yang dikelola oleh para terdakwa merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak likuid.

Pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. AJS, yang bertentangan dengan Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. AJS (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari BPK Kerugian Negara mencapai Rp. 12 triliun lebih.

Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Tersangka adlah; Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua Primair : Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Setelah 13 (tiga belas) berkas perkara atas Tersangka Korporasi dinyatakan lengkap, proses selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU (JAM Pidsus) dan Tim JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. (SUR).

Teks foto: Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben  Ezer SH.MH.

No comments

Powered by Blogger.