Bawa Shabu Setegah Kilo Gram Warga Jambi dan Riau Diringkus Polisi


MUBA,BERITA-ONE.COM -Satres Narkoba Polres Muba Berhasil Meringkus Taupik Hidayat (42) Warga Sarolangun Jambi Dan Desky Andika (29) Warga Riau, Sabtu (13/02/21) Sekira Pukul 19.30 WIB, Dusun 3  Desa Bruge Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.Provisi Sumatera Selatan.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Jonroni M Hasibuan dan Paur Humas IPTU Indra Jaya, SH, Saat Pimpin Press Rillis di Mapolres, Senin (15/2/21). Menyampaikan

Kedua orang kurir narkoba jenis shabu-shabu lintas Provinsi Ini Dari Tangan Kedua Tersangka Polisi  berhasil menemukan Narkoba Jenis Shabu seberat 1/2 Kilogram Yang disimpan di Dasbor Mobil Kijang Inova yang dibawa dari Provinsi Riau menuju Kabupaten Musi Banyuasin.

Masih kata Erlin, penangkapan terhadap dua kurir ini berkat informasi dari masyarakat. "Kita mendapat info ada mobil Innova dengan Nopol BM 1964 BH dari arah Musi Rawas menuju ke Muba membawa narkoba, Ungkapnya.

Lanjutnya, dari informasi itu. Kemudian kita Ikuti terhadap kendaraan para pelaku. Setibanya di Dusun III, Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. Salah satu tersangka mencoba melakukan perlawanan. Lalu dilakukan penabrakan terhadap kendaraan para pelaku, saat mobil berhenti. Kemudian dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

Dari penggeledahan itu, petugas kita dilapangan menemukan barang bukti 1/2 Kg sabu yang disimpan pada Dasbord Mobil tersebut, " beber Erlin.

Selanjutnya, kedua tersangka berserta barang bukti langsung di amankan di Mapolres Muba.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku membawa sebanyak 1,5 Kg Sabu. Dimana 1 Kg sabu itu sudah di antarkan ke Kabupaten Empat Lawang dan sisa 1/2 Kg sabu hendak di antar ke Kota Sekayu.

"Dengan keberhasilan pengungkapan Shabu senilai Rp 300 juta ini. Kita berhasil menyelamatkan sebanyak 2.056 anak bangsa dari bahaya narkoba, " tegas Erlin.

Terhadap kedua tersangka akan kita jerat pasal 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 142 ayat 1. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saya menghimbau  kepada seluruh element masyarakat. Agar membantu kepolisian secara bersama-sama dalam memerangi narkoba,Himbaunya.

Sementara itu, pengakuan tersangka Taufik. Ia baru satu kali membawa narkoba tersebut.

Baru satu kali aku bawa Pak. Aku di upah 5 juta untuk bawa sabu itu, " kata Taufik.

Serta pengakuan tersangka Desky, ia Sudah Dua kali membawa barang haram itu Yang Pertama Bersama Orang Kepercayaan Ricky di Riau dengan Mendapatkan Upah 9 Juta.

Kedua Kali Ini Pak Dengan Upah 5 Juta, Katanya. (RM)

No comments

Powered by Blogger.