5 Tahun Buron Markus Suryawan Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

Teks foto : Terpidana  Markus Suryawan (rompi merah).

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah   menjadi buronan selama 5 tahun,  Markus Suryawan (56) pelaku tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana  Pencucian Uang (TPPU) yang  merugikan negara ratusan milyaran Rupiah  akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati DKI dan Kejari Jakarta Pusat.

" Terpidana Markus Suryawan diamankan di Jalan Gunung Mahkota Nomor 66, Lipo Karawaci, Kota Tangerang, Banten, " Ungkap Kapuspenkum  Kejagung Leomard Eben Eser SH.MH,  Rabu (17/2/ 2021).

Penangkapan terhadap terpidana berdasarkan putusan MA Nomor : 547 K/Pidsus/2015 tanggal 26 Pebruari 2015.  Terpidana Markus Suryawan bersama sama Benny Andreas Situmorang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Perbuatanya melanggar   Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP DAN Pasal 6 UU 15 Thn 2003 ttg TPPU jo UU No 25 Thn 2002 ttg TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, oleh karena itu dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 milyar. Apabila tidak bisa membayar denda tersebut  maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan

Selain itu terpidana  juga   dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp148 milyar lebih. Apabila dalam waktu 1 bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk menutupi uang  pengganti, dan apabila ia tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 (enam) tahunpenjara," Ungkapnya.

Pada waktu itu  terpidana selaku manager investasi dari PT JI dalam kurun waktu tahun 2004 – 2009 bersama-sama beberapa pejabat PT Askrindo melakukan bisnis investasi.

PT Askrindo dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp 439 miliar setidaknya kepada enam perusahaan investasi termasuk di PT RAM perusahaan miliknya, dengan penempatan investasi tersebut ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kata Kapuspenkum. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.