Tujuh Tahun Buron Oknum Pegawai Ditjen Pajak Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Teka photo : Terpidana R. Dharana Herlambang Parikesit

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-R  Dharana Herlambang Parikesit  (55) oknum pegawai Ditjen Pajak  yang buron selama tujuh tahun berhasil ditangakap Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung dan Kejati Jakarta.

Terpidana oknum pegawai Ditjen Pajak  itu ditangkap karena buron menghindari eksekusi karena dia merupakan terpidana  menerima gratifikasi dan diringkus saat berada di Jalan Tanjung 28 Blok J Nomor 12, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung Leonard  Eben  Ezer SH.MH  mengatakan, R Dharana ditangkap tidak melakukan perlawanan.

penangkapan terhadap terpidana yang menjadi buronan dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejari Jakarta Pusat berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2222.K/Pidsus/2012 tanggal 6 Januari 2013.

Amar putusan MA mengatakan,  terpidana  terbukti bersalah melanggar pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Disebutkan, terpidana menerima gratifikasi Rp70 Juta dari wajib pajak PT Kalimantan Steel yang ditransfer melalui rekening BCA oleh konsultan pajak pada saat menjabat Pemeriksa Pajak Wilayah Pontianak.

Berdasarkan perbuatan yang dilakukan, terpidana diganjar hukuman sealama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta sebut putusan hakim MA tersebut.(SUR).



No comments

Powered by Blogger.