Tersangka Korupsi Pegadaan Vidiotron Yang Buron Ditangkap.
Teks foto : Tersangka Djohan Diapit Petugas |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Djohan (49), Direktur CV Mega tersangka pelaku korupsi pengadaan Sarana Informasi Massal Tentang Harga Kebutuhan Pokok Secara Elektronik (Videotron) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 3,1 milyar ditangkap.
Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer SH.MH mengatakan, tersangka ditangkap tim Kejagung dan Kejati Sumatera Utara di rumahnya di Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Medan Timur Jum'at , (15/1/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersangka
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017.
Diduga buronan ini melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada saat Tim Tabur menangkap, tersangka Djohan berusaha mengelabui dengan menunjukan identitas yang berbeda antara KTP dan SIM karenanya diduga tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali.
Dan saat dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai Tersangka di tahap Penyidikan, tersangka selalu mangkir, oleh karena itu kemudian pada tanggal 03 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejari Medan, tersangka Djohan diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan.
"Malam ituj uga semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen untuk dititipkan di Rutan Tanjung Gusta dan selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,"jelas Kasi Intel .
Keberhasilan tangkap buronan (tabur) Kejaksaan kali ini merupakan yang ke-13 di Tahun 2021 dari DPO Kejaksaan RI
Melalui Program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertangung- jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO (SUR).
.
No comments