Terkait Kerusakan Portal Simpang Siku, Kadis PMPTSP Muba Sampaikan Hasil Sidak RAM Sawit Tri Jaya
MUBA,BERITA-ONE.COM - Pengerusakan Portal Oleh Oknum Tidak Bertanggung Jawab yang dipasang oleh Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin di Jalan Lintas Keluang - Sungai Lilin menjadi sorotan.
Penuntasan kasus yang belum diketahui latar belakangnya ini membuat beberapa OPD di kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Rapat bersama dengan Pihak Desa terkait yaitu tepatnya pihak Desa Pinang Banjar, kecamatan Sungai Lilin, kabupaten Musi Banyuasin.
Rapat Penyampaian hasil Sidak Kasus Pengerusakan Portal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP Muba Erdian Syahri SSos MSi didampingi oleh Kabid Perizinan Didi Supriadi, Kasi Perizinan dan Non Perizinan, Kadis PUPR diwakili, Kepala Disdagperin diwakili.
Rapat Penyampaian Sidak Pengerusakan Portal Simpang Siku ini saya kira ini tidak sebenar pihak Perusahaan dengan Kooperatif dan bijak. Akan tetapi ketika kami melaksanakan Sidak bersama Tim ternyata pihak RAM terkait tidak bisa dihadirkan.
Dari Hasil Sidak, Berita Acara Pemeriksaan atasnama Tri Susanto Desa Pinang Banjar Pemeriksaan Lahan Sawit Tri Susanto, tim tidak mendapat jawaban dan beliau terang-terangan tidak dapat hadir," ujar Kepala Dinas PMPTSP Muba Erdian Syahri SSos MSi, Senin (25/1/2021).
Dibeberkan Erdian, sewaktu kami sidak dilapangan tepatnya di RAM milik Tri Susanto kami temukan beberapa Armada Fuso yang disinyalir melebih Daya Angkut beban Jalan, Izin Usaha yang bersangkutan ada surat izin IMB, IUP dan sebagainya.
Beberapa tim yang ikut turun langsung kelapangan yaitu Kepala Dishub, Kepala DLH, Kepala Dinas PUPR, Camat Sungai Lilin, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin). Dan juga kami dapatkan temuan yang masa Timbangan Telah Berakhir belum diperpanjang oleh pihak Tri Mitra Ram," beber Erdian.
Erdian Syahri menegaskan, Kami sudah koordinasi dengan Pihak Desa, Pihak Desa tidak pernah mendapatkan Incumbt dari Pihak Perusahaan. Dan kami menerima Stresing dari Bapak Wakil Bupati yang emosi karena tidak bisa melintasi jalan tersebut.
Kami memiliki rasa perhatian dengan warga maka kami bantu kepada warga untuk diberikan Pelayanan Kemudahan, dan pihak DPMPTSP Muba. Kami merasa memiliki Perhatian dan ini salah satu kemudahan kami," tegas Erdian dihadapan Peserta Rapat.
EWF ini sebagai apa sebenarnya ?, Karena ada kejanggalan kok bisa ingin membantu Pembuatan Perizinan Mitra, Stresing dari Bapak Wakil Bupati membuat kami menurunkan tim agar diberikan kemudahan hingga dibantu pembuatan izin.
Kita mengedepankan Jalan dari Pada Tenaga Kerja yang angkanya 5-40 orang yang jelasnya banyak angkutan dari kecamatan lain melewati jalan tersebut. Kan ini seharusnya kita pentingkan jalan. Dan Terkait Portal tersebut seharusnya tempatnya diujung jalan bukan berada di pertengahan jalan, dan ini seharusnya dikordinasikan lagi dengan pihak Dishub Muba," harapnya.
Atas Arahan Pak Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dan Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi MSi, itu seharusnya berada di dekat Persimpangan Jalan Simpang Siku, nantinya diharapkan kepada Dishub dan Dinas PUPR Muba segera dikordinasikan, ini Portal sebenarnya menjadi icon kita Muba untuk menjaga agar jalan kita tetap awet dan berjangka lama.
Cobalah disampaikan kepada Pihak Pimpinan Perusahaan terkait agar segera perbaiki jalan yang mengalami kerusakan. Tunjukan bahwa pihak Perusahaan memang benar-benar Profesional dan Kooperatif karena jalan tersebut ketika dilalui terasa sangat buruk bagi kami," paparnya.
Saya kira Perusahaan atasnama Tri Jaya ini bukan menyumbangkan Retribusi, akan tetapi menyumbangkan Jalan Rusak. Akan tetapi kami perhatian Kami tawarkan kepada perusahaan untuk melakukan Pengurusan Perizinan dengan catatan selama pelaku usaha memenuhi Peraturan Perundang-undangan.
Sebenarnya Leading Sektor untuk Marka Jalan itu adalah Dishub tidak serta merta diserahterimakan kepada Pihak Desa Pinang Banjar," terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR H Herman Mayori ST MT melalui Kurniawan Bagian Preservasi dan Jembatan mengungkapkan, Pemasangan Portal tersebut berasal dari APBD-P 2020 yang bermuatan maksimal 5-8 Ton.
Dan ternyata mobil sawit yang lewat itu 12 ton lebih yang dibawah Mobil Trailer dan Fuso lebih awet dan tidak cepat rusak, sudah kordinasi dengan Pihak Desa Pinang Banjar, banyak warga desa Pinang Banjar yang bekerja di perusahaan tersebut," ungkapnya.
Portal tersebut Hancur karena dipaksa oleh mobil sawit yang melintas. Kami sudah membuat Laporan Pengaduan kepada pihak Polsek Sungai Lilin, dikhawatirkan kejadian tersebut akan berulang kembali. "Langkahnya nanti akan dilakukan kembali rapat kordinasi atas kejadian tersebut dengan instansi-instansi terkait," bebernya.
Sementara Bustomi Perwakilan Erasakti Wirastama Foresta (EWF) mengatakan, mengucapkan mohon maaf atas kelalaian yang terjadi. Penjelasan masalah terap itu sebenarnya kami kurang memahami, pada mulanya kami telah mengurus TERA yang telah kami urus sebelumnya ke pihak Provinsi. Serta, izin maupun lain sebagainya telah kami sampaikan kepada Mitra sudah kami kordinasikan akan tetapi mereka tidak memberikan Respon baik.
Dan tidak mau diarahkan dan kami pun sempat bersih keras kami mohon maaf dan mohon diarahkan terkait persoalan TERA, kami izin mohon dibantu permasalahan perizinan tersebut karena wilayah kerja kami memang dari Perusahaan," ujarnya.
Untuk Mitra-mitra akan kami dorong mereka untuk mengurus Perizinan, untuk permasalahan Pinang Banjar tidak boleh parkir di badan jalan mobil-mobil akan dibuat kantong-kantong Parkir kami sesegera mungkin akan mengurus permasalahan perizinan dan urusan dengan masyarakat sekitar juga
Dan kami telah berkodinasi dengan Pimpinan EWF untuk melakukan Perbaikan terkait kerusakan jalan yang berada di titik depan RAM sawit milik Tri Jaya, dan secepatnya akan kami segerakan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat," ucapnya.(RM)
No comments