Terima Suap Mantan Dirut Bank BTN Diusut Kejagung.
Teks foto : Menara PT Bank BTN Harmoni. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus pemberian grafitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara (Bank BTN) Cabang Harmoni Jakarta Pusat, mulai diungkit pihak Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) .Kamis (21/1/2021).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer SH.MH mengatakan, hari ini seorang saksi berinitial AS selaku Mantan Kepala Divisi CMLD BTN diperiksa Tim penyidik dalam kasus korupsi pemberian gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN) tersebut.
Pemeriksaan ini dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan bukti terkait tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT. Titanium Property dari PT. Bank BTN Jakarta Cabang Harmoni yang akhirnya membuat credit tersebut memjadi macet.
Menurut data yang ada, masalah ini terjadi pada tahun 2014 PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke Bank BTN senilai Rp117 miliar. Kriditur tak bisa mengembalikan pijaman yang akhirnya menjadi kredit macet.
Pemberian fasilitas kredit tersebut diduga ada gratifikasi atau pemberian hadiah kepada HM yang dilakukan oleh YA senilai Rp 2,257 miliar, yang uangnya ditransfer melalui rekening menantu HM.
Sebelumnya HM yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank BTN itu pun juga menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium Property senilai Rp160 miliar. Pihak PT Titanium Property memberikan kepada HM gratifikasi senilai Rp 870 Juta dan ditransfer juga lewat menantu HM, kata sumber. (SUR).
No comments