Terima Suap Mantan Dirut Bank BTN Diusut Kejagung.


Teks foto : Menara PT Bank  BTN Harmoni.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus pemberian grafitasi kepada  mantan Direktur Utama (Dirut)  Bank Tabungan Negara (Bank BTN) Cabang Harmoni Jakarta Pusat, mulai diungkit pihak Penyidik  Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) .Kamis (21/1/2021).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer SH.MH mengatakan,  hari  ini seorang saksi berinitial AS selaku Mantan Kepala Divisi CMLD BTN diperiksa Tim penyidik dalam kasus korupsi pemberian gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN) tersebut.

Pemeriksaan ini dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan bukti terkait tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT. Titanium Property dari  PT.  Bank BTN Jakarta Cabang Harmoni  yang akhirnya membuat credit  tersebut memjadi  macet.

Menurut data yang ada,  masalah ini terjadi pada tahun  2014  PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke Bank BTN senilai Rp117 miliar. Kriditur tak bisa mengembalikan pijaman yang akhirnya  menjadi  kredit  macet.

Pemberian fasilitas kredit tersebut diduga ada  gratifikasi atau pemberian hadiah kepada HM yang dilakukan oleh YA senilai Rp 2,257 miliar, yang uangnya  ditransfer melalui rekening menantu   HM. 

Sebelumnya  HM  yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank BTN itu pun juga menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium Property senilai Rp160 miliar. Pihak PT Titanium Property memberikan kepada HM  gratifikasi senilai Rp 870 Juta dan ditransfer juga lewat  menantu HM, kata sumber. (SUR).




No comments

Powered by Blogger.