Sprindik Dugaan Korupsi Puluhan Triliun di ASABRI Diterbitkan.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung  menerbitkan Surat Perintah Penyidikan ( Sprindik) atas dugaan tindak pidana korupsi  penggelolaan keuangan dan Invertasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tahun 2012 sampai denga 2019. Jumat (15 /1/2021).

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Dr. Febrie Adriansyah, SH. MH atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dalam Surat  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT. ASABRI (Persero).

Perkara tindak pidana korupsi di PT. ASABRI  adalah sebagai  berikut;

pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT. ASABRI (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. ASABRI (Persero) dalam investasi pembelian saham sebesar Rp. 10 Triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp 13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI).

Cara yang digunakan dalam pelaksaannya  menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik dalam waktu dekat  segera menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan serta rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi saksi pada minggu depannya. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.