Rini Terpidana 10 Tahun Penjara Yang Buron Berhasil Ditangkap.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Direktur PT Kurniaguna Inti Semesta (KIS) Rini Yuliantihe Fatimah terpidana 10 penjara berhasil ditangkap tim Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan Jumat, 15 Januari 2021.

Koruptor  cantik (44)  ini ditangkap di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang merupakan masuk  dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH mengatakan,  warga Gudang Baru M Kahfi  NO 32 Jakarta Selatan ini merupakan  terpidana dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 8 (delapan) unit elevator/lift Tahun Anggaran 2012 pada Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 17,4 Milyar lebih.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1760 K/Pid.Sus/2016 tanggal 8 Maret 2017, terpidana Rini dijatuhi hukuman  penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 200 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Pidana tambahan baginya  adalah  membayar uang pengganti sebesar Rp. 200 juta dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp. 180 juta.

Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut makan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Pada tahun 2021 ini,  Kejaksaan Agung  berhasil mengamankan 12 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. (SUR).

Teks foto: Terpidana Rini ( baju kaos putih).

No comments

Powered by Blogger.