PT Asuransi Jiwasraya Ajukan Bukti Palsu Dalam Gugatan OC Kaligis SH.MH

Prof DR OC Kaligis SH.MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kembali membuka sidang gugatan perdata antara Prof DR OC Kaligis SH.MH (penggugat) melawan PT Asuransi Jiwasraya, Kamis 14 Januari 2021.

Persidangan yang diketuai majelis hakim Sartono Setiawan SH MH tersebut dengan agenda pembuktian. Dalam  persidangan terungkap tergugat mengajukan bukti palsu.

" Tabungan saya diperpanjang,  padahal ada bukti tertulis saya tidak perpanjang tabungan tersebut.  Keterangan dari Tergugat I dan Tergugat II adalah palsu . Tapi kita sudah lapor polisi sebelumnya dan sudah diperiksa beberapa saksi" kata OC Kaligis.

Tambahnya, " Nanti tergugat Bank BTN juga tahu bahwa ini tidak diperpanjang kok. Kalau diperpanjang ngapain saya gugat?  Mangkanya ini memenuhi unsur 
penggelapan. Itu uang saya enggak  diperpanjang makanya saya lapor dan polisi sudah jalan".

Masih kata pengcara kondang tersebut " Ini sudah terbukti koruptor, penipuan dan penggelapan masuk juga, ini pasti. Uang saya harus kembali dan itu akan kita minta dalam kesimpulan. Intinya uang saya dikembalikan kalau engga penggelapan diterusi. Ini penipuan kok, hanya satu tahun saya tabung,  seterusnya  tidak perpanjang".

Dalam  sidang mengagendakan  penyerahan bukti dari para Tergugat I sampai Tergugat V. Namun Tergugat IV tidak hadir dalam sidang ini karena terpapar covid 19.

Setelah majelis hakim dan para Penggugat I sampai Penggugat III menerima bukti dari para Tergugat, ketua majelis hakim menyatakan menunda sidang selama 2 pekan. Sidang berikut penyerahan bukti Tergugat IV dan bukti tambahan dari Tergugat I dan Tergugat II.

Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, bersama staf dan asistennya, Yenny Octorina Misnan dan Ariyani Novitasari (disebut para Penggugat I sampai Penggugat III mengajukan gugatan perdata "Wanprestasi" terhadap:
1. PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaasurance dan Aliansi Strategis 

2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda No. 34 Jakarta Pusat.

3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara Bank BTN Jakarta Pusat.

4. Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara ( Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan.

5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) di Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir.

Para Tergugat tersebut digugat katena melakukan perbuatan wanprestasi terhadap para Penggugat. Sebab uang tabungan para Penggugat hasil berpraktik sebagai pengacara selama 54 tahun untuk masa depan kantor dan membiayai asisten yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 di dalam dan di luar negeri.

Uang tabungan sebesar Rp 23 Miliar ini sebenarnya milik pribadi OC Kaligis. Tapi untuk efisiensi kantornya maka dibuat tabungan atas nama tiga orang.

OC  Kaligis  mengatakan, bahwa semula uang tersebut ditabung di BTN. Namun dibujuk Tergugat IV yang juga sebagai marketing Tergugat II supaya ditabung pada Tergugat I dengan janji bunga sebesar 7%.

Saat dilakukan penarik pokok tabungan dan bunganya oleh penggugat    Tergugat I dan Tergugat II tak kunjung dibayar, mereka digugat ke pengadilan. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.