Prof DR OC Kaligis SH.MH, Saya Bading Atas Putusan Hakim.
Teks foto : Prof DR OC Kaligis SH MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Pengacara senior Prof DR OC Kaligis SH MH menyatakan naik banding atas putusan hakim Pengadilan Negari Jakarta Selatan yang menolak gugatannya terhadap kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rabu 13 Januari 2021.
Gugatan yang ditolak itu dengan pokok permasalahan tidak dilimpahkannya kepengadilan masalah pembunuhan terhadap pencuri sarang burung walet oleh Novel Bawedan (saat jadi polisi) dengan korban Aan Siahan hingga meninggal dunia tahun 2012 lalu, padahal berkas kasus tersebut sudah P-21. " Saya menyatakan banding atas putusan hakim tersebut," kata OC Kaligis.
Kepada awak media OC Kaligis mengatakan , dia (hakim) enggak berani ke substansi. Dia ngomong mengenai kerugian dari korban katakanlah Aan Siahaan (korban mati ditembak mati dalam kasus pencurian burung walet di Bengkulu tahun 2012. Apakah itu bukan kerugian negara? Orang meninggal kan apa itu bukan kerugian? " Itu kerugian lho bagi saya,katanya
Tapi si hakim bilang itu bukan kerugian. OC Kaligis tetap berpendirian putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu yang memerintahkan supaya Kejaksaan Negeri Bengkulu agar melimpahkan berkas perkara pidana tersangka Novel Baswedan ke Pengadilan Bengkulu.
Dan nanti kita akan gugat Ombudsman deh..., sebab dia bukan orang berwenang mencampuri. Mall prakteknya dimana? Tiap hari ada pembunuhan di Indonesia. Kenapa hanya dalam kasus Novel Ombudsmand ikut campur? Jadi dia melakukan kejahatan jabatan atau penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.
Adanya Ombudsman untuk apa dalam integrated criminal justed. Kalau mau dia campur tangan, ya jadi saksi adecharge dong bukan dengan surat. Tapi engga apa apa itu perjuangan kita. Kita menyatakan banding. Dia pingin tahu karena ini upaya hukum dan nanti kita tulis surat kepada Kejaksaan apakah Ombudsmand pantas begitu.
Selanjutnya kita akan gugat Ombudsman dengan mengumpulkan semua Undang Undang dimana posisinya. Dia bukan ahli tapi kok satu suratnya bisa membendung perkara pidana. Sebab setelah dilimpahkan dari penyidik dan perintah Pengadilan kan seharusnya tinggal membuat surat dakwaan," kata Kaligis .
Dalam putusan hakim pimpinan Suharno menyatakan, gugatan Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MH, terhadap Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, terkait perkara pembunuhan yang disangkakan kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan, dinyatakan tidak diterima.
Alasan majelis hakim mengatakan gugatan tersebut tidak diterima karena bukan orang yang dirugikan dalam kasus pembunuhan 'pencuri sarang burung walet' di Bengkulu yang diduga dilakukan oleh tersangka Novel Baswedan.
Hakim juga mengutip eksepsi Tergugat II (Kejari Bengkulu) yang menyatakan pihaknya kesulitan melimpahkan berkas perkara pidana Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu karena ada surat dari Ombudsmand.
Pada awal sidang dalam membuktikan gugatannya OC Kaligis mengajukan tiga bukti visual yakni kesaksian langsung polisi anak buah Novel yaitu Bripka Donny Juniansyah yang disuruh Novel mengakui menembak korban Aan Siahaan dalam Kompas TV. Para pencuri yang mengaku di depan Pansus DPR RI mereka disiksa dengan menyetrum alat kelamin dan ada yang ditembak. Visual ketiga berupa pembacaan putusan Praperadilan yang diajukan keluarga Aan Siahaan di Pengadilan Negeri Bengkulu yang memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk melimpahkan berkas pidana Novel untuk disidangkan.
OC Kaligis menggugat Kejagung RI dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena Kejari Bengkulu belum juga melimpahkan berkas novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu sebagaimana perintah putusan Praperadilan PN Bengkulu.
Kejaksaan melindungi perkara pidana penganiayaan berat dan pembunuhan yang diduga dilakukan Novel Baswedan ketika masih aktif sebagai anggota Polri di Bengkulu, Kata OC Kaligis diakhir pemjelasannya. (SUR).
No comments