Polda Banten Diminta Pasang " Polic Line dan Plang Sita" Diatas Tanah Milik PT Bumi Mahkota Pesona.
Teks foto : Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI. CBL. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI CBL, selaku kuasa hukum PT Bumi Mahkota Pesona milik Hendro Kimanto Liang,mendesak Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol. Drs.Martri Sonny, SIK, MH
menerbitkan Surat Perintah Penghentian Sementara kegiatan pembangunan perumahan "Modernland Cilejit."
Hal tersebut disampaikan oleh Hartono kepada penyidik Polda Banten melalui suratnya No: 1.6/HTP/2021 Tanggal 18 Januari 2021 dengan judul "Permohonan Surat Perintah Penghentian Proyek Modernland Cilejit, diatas bidang bidang tanah Milik dan Kepunyaan PT Bumi Mahkota Pesona."
Selain itu pihak PT Bumi Hahkota Pesona meminta agar penyidik dapat memasang garis Police Line atau pemasangan "Plang Sita" pada area bidang bidang tanah di TKP Blok 005 sampai dengan Blok 013 Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang tersebut.
Adapun dasar permohonan kepada penyidik ini menurut Hartono sebagaimana surat Hartono Tanuwidjaja & Partners Reg. No : 11.11/HTP/2020. Tertanggal 19 November 2020 yang ditujukan kepada Direktur Reskrimum Polda Banten Perihal : Permohonan Pemasangan Police Line dan Plang Penyitaan.
Surat Direktur Reskrimum Polda Banten No. B/174/XI/Reskrimum tanggal 17 November 2020 Perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Direktur PT Griya Sukamanah Permai.
Surat Direktur Reskrimum Polda Banten Nomor: A.3/84/X/RES.1.10/2020/Dur.Reskrimum Tanggal 28 Oktober 2020 Perihal : Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Surat Direktur Reskrimum Polda Banten Nomor: B/2361/XII/Tes.1.10/2020/Fit. Reskrimum Tanggal _ Desember 2020 Perihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang ditujukan up. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan sejumlah surat pendukung lainnya.
Masih kata Hartono, pihaknya memohon ulang agar dapat diberikan prioritas keadilan untuk diterbitkan Surat Perintah Penghentian Sementara Kegiatan Pembangunan Perumahan Modernland Cilejit yang telah berlangsung di atas bidang bidang tanah milik PT Bumi Mahkota Pesona yang antara lain terletak di Blok 05 - 13 Desa Sukananah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tamgerang sampai dengan proses perkara tindak pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 409 KUHP dinyatakan selesai, katanya kepada wartawan 29 Jamuari 2021 dikamtornya.
Dikagakan juga dalam suratnya kepada Direktur Reskrimum Polda Banten itu, agar dipertimbangkan juga bahwa PT Bumi Mahkota Pesona Cq Hendro Kimanto Liang telah melapor pidana Developer BB PT Griya Sukamanah Permai Cq Reagen Honoris-Dirut, sebagai hasil dari pengembangan Penyidikan atas kasus tersangka: H Ahmad Gozali dan kawan kawan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/387/XII/RES.1.10/2018/SPKT II/Banten. Tanggal 19 Desember 2018 atas nama Pelapor Hendro Kimanto Liang.
Mengingat, sampai dengan saat ini kegiatan proyek pembangunan perumahan Modernland Cilejit masih tetap berlangsung secara melawan hukum dengan tidak meng-indahkan rambu rambu perizinan dari instansi terkait maka Hartono Tanuwidjaja meminta Direktur Reskrimum Polda Banten menerbitkan Surat Perintah Penghentian Sementara terhadap segala kegiatan pembangunan perumahan Modernland Cilejit dan pemasangan Police Line di lokasi tanah yang dirusak.
Menurut pendapat Hartono, Polda Banten agak kurang tanggap terhadap pengembangan kasus. Seharusnya objek Laporan Polisi 387 Pengrusakan secara bersama sama dan berlanjut ke LP 377 sudah semestinya disita/di-Police Line. Sebab orang bisa terus merusak dan memalsukan Sertifikat Hak atas bidang bidang tanah Desa Sulamanah tersebut seperti yang dilakukan Modernland.
Konfirmasi yang dilakukan wartawan
kepada terlapor Reagen Honoris belum mendapatkan tanggapan sampi birita ini ditayangkan. (SUR).
No comments