Polda Banten Diminta Pasang " Polic Line dan Plang Sita" Diatas Tanah Milik PT Bumi Mahkota Pesona.

Teks foto : Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI. CBL.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI CBL,  selaku kuasa hukum PT Bumi  Mahkota Pesona milik Hendro Kimanto  Liang,mendesak  Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol. Drs.Martri Sonny, SIK, MH

menerbitkan Surat Perintah Penghentian  Sementara kegiatan pembangunan perumahan "Modernland Cilejit."

Hal tersebut   disampaikan oleh Hartono kepada  penyidik Polda Banten melalui  suratnya No: 1.6/HTP/2021 Tanggal 18 Januari 2021 dengan judul "Permohonan Surat Perintah Penghentian Proyek Modernland Cilejit, diatas bidang bidang tanah Milik  dan Kepunyaan PT Bumi Mahkota Pesona." 

Selain itu pihak PT Bumi Hahkota Pesona meminta agar penyidik dapat memasang garis Police Line atau pemasangan "Plang Sita" pada area bidang bidang tanah di TKP Blok 005 sampai dengan Blok 013 Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang tersebut.

Adapun dasar permohonan kepada penyidik ini menurut Hartono  sebagaimana surat Hartono Tanuwidjaja & Partners Reg. No : 11.11/HTP/2020. Tertanggal 19 November 2020 yang ditujukan kepada Direktur Reskrimum Polda Banten Perihal : Permohonan Pemasangan Police Line dan Plang Penyitaan.

Surat Direktur Reskrimum Polda Banten No. B/174/XI/Reskrimum tanggal 17 November  2020 Perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Direktur PT Griya Sukamanah Permai.

Surat Direktur Reskrimum Polda Banten  Nomor: A.3/84/X/RES.1.10/2020/Dur.Reskrimum Tanggal 28 Oktober 2020 Perihal : Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Surat Direktur Reskrimum Polda Banten Nomor: B/2361/XII/Tes.1.10/2020/Fit. Reskrimum Tanggal _ Desember 2020 Perihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang ditujukan up. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan sejumlah surat pendukung lainnya.

Masih kata Hartono,  pihaknya memohon ulang  agar dapat diberikan prioritas keadilan untuk diterbitkan Surat Perintah Penghentian Sementara Kegiatan  Pembangunan Perumahan Modernland Cilejit yang telah berlangsung di atas bidang bidang tanah milik PT Bumi Mahkota Pesona yang antara lain  terletak di Blok 05 - 13 Desa Sukananah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tamgerang sampai  dengan proses perkara tindak pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 409 KUHP dinyatakan selesai, katanya kepada wartawan 29 Jamuari 2021 dikamtornya.

Dikagakan juga dalam  suratnya kepada Direktur Reskrimum Polda Banten itu,  agar dipertimbangkan juga bahwa PT Bumi Mahkota Pesona Cq Hendro Kimanto Liang  telah melapor pidana Developer BB PT Griya Sukamanah Permai Cq Reagen Honoris-Dirut, sebagai  hasil dari pengembangan  Penyidikan atas kasus tersangka: H Ahmad Gozali dan kawan kawan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/387/XII/RES.1.10/2018/SPKT II/Banten. Tanggal 19 Desember 2018 atas nama Pelapor Hendro Kimanto Liang.

Mengingat,  sampai dengan saat ini kegiatan proyek pembangunan perumahan Modernland  Cilejit masih tetap berlangsung secara  melawan hukum dengan tidak meng-indahkan  rambu rambu perizinan dari instansi terkait maka Hartono Tanuwidjaja meminta  Direktur Reskrimum Polda Banten menerbitkan Surat Perintah Penghentian Sementara terhadap segala kegiatan pembangunan perumahan Modernland Cilejit dan pemasangan Police Line di lokasi tanah yang dirusak.

Menurut pendapat Hartono,  Polda Banten agak kurang tanggap terhadap pengembangan kasus. Seharusnya objek Laporan Polisi 387 Pengrusakan secara bersama sama dan berlanjut ke LP 377 sudah semestinya disita/di-Police Line. Sebab orang bisa terus merusak dan memalsukan Sertifikat Hak atas bidang bidang tanah Desa Sulamanah tersebut seperti yang dilakukan Modernland.

Konfirmasi  yang dilakukan wartawan  
kepada terlapor Reagen Honoris belum mendapatkan tanggapan sampi birita ini ditayangkan. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.