Pengedar Narkoba diamankan Polsek Keluang Saat Acara Pernikahan
KELUANG,BERITA-ONE.COM- Febri Tantori (25) Warga RT 06/ RW 03 Desa Karya Maju A1 Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Baru saja Dua Bulan menghirup udara segar setelah menjadi tahanan kasus senjata tajam (sajam). Namun membuat dirinya tidak berubah dan berulah dengan mengedarkan narkoba jenis shabu di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Kita mendapati informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan eks napi kasus sajam bernama Febri yang mengedarkan narkoba di wilayah Desa Karya Maju, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, ” ungkap Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Keluang IPTU Dwi Rio Andrian, SIK kepada BERITA-ONE.COM, Rabu (27/01/2021).
Sambung Dwi, Dari Informasi Itu. Saya Memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Azhari Dan Anggota Untuk Melakukan Penyelidikan Mendalam Dan Penggerbekan.
Alhasil dari penggeledahan di kediaman tersangka Febri yang berada di RT 06/RW 03 Desa Karya Maju, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa (26/01/2021) sekitar pukul 13:00 wib. Anggota dilapangan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 37 paket seberat 9,93 gram, 2 buah timbangan digital, alat hisap shabu, 1 buah hp dan uang tunai Rp 750.000,- di rumah tersangka.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, dalam penggerbakan itu. Kita tidak menemukan keberadaan tersangka. Informasi menyebutkan tersangka sedang menghadiri acara pernikahan (kondangan).
Selanjutnya gerak cepat, anggota kita dilapangan langsung mengamankan tersangka saat menghadiri acara pernikahan yang berada di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang.
“Setelah tersangka diamankan dan dibawa ke rumahnya. Ia mengakui memiliki barang haram tersebut. Shabu-shabu itu ia simpan di dalam dispenser dan di dalam lemari kayur dapur, ” beber Dwi.
Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba.
Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Tutup Dwi.(RM)
No comments