Miliki Senjata Api Ilegal Roi digerebek Tim Serigala Polres Muba
MUBA,BERITA-ONE.COM- Tim Serigala Polres Musi Banyuasin menggerebek rumah seorang pelaku terkait kepemilikan senjata api ilegal. Roi, (28), akhirnya berhasil dibekuk berikut barang bukti senjata api jenis rakitan.
Dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Nasirin, S.H, tim Serigala Reskrim langsung merangsek ke sebuah rumah di Dusun Simpang Bondon Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Bayuasin / Desa Pangkalan Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin hingga pelaku dapat diringkus.
Selain menangkap Roi, polisi Satu reskrim juga menemukan 1(satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Pendek Jenis Revolver warna Silver dengan silinder isi 5 (lima), 4 (empat) Butir Amunisi Kaliber 38mm serta 1(Satu) Buah Tas Dompet warna Cokelat.
Aku simpan ini untuk jaga diri bae pak" Kata Roi dihadapan penyidik.
Polisi saat ini masih memburu pelaku yang menjual senpi rakitan tersebut kepada Roi dan nama pelaku tersebut sudah dikantongi Tim Serigala Polres Muba.
Penggerebekan terhadap rumah pelaku merupakan bagian dari informasi masyarakat yang masuk ke Polres Muba sehingga dilakukan penyelidikan, Minggu, (24/01/2020) polisi langsung lakukan penggerebekan dirumah pelaku.
Dari pantauan humas, pelaku Roi membeli nya dari saudara C (dpo) yang masih diburu Tim Serigala seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), senjata api rakitan laras pendek jenis revolver beserta amunisi tersebut di simpan Tersangka di atas lemari dalam kamar Tersangka.
"Saat ini masih kita lakukan penyidikan, kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada kita sehingga pelaku kepemilikan senpi ilegal dapat kita tangkap"kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin, SH, MH mewakili Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik pagi tadi, Selasa, (26/1/2021) saat ditemui humas.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (RM)
No comments