Kejagung Terus Mengusut Kasus Korupsi ASABRI Rp 22 Triliun
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan terhadap kasus PT Asuransi Angkatan Bersenjata Repubilk Indonesia (ASABRI) yang merugikan negara Rp 22 triliun.
Hal ini dikaitkan dengan diperiksanya 4 orang saksi terkait masalah tersebut. Dan keempat orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI antara lain, SDL selaku Pegawai ASABRI, IPS selaku Kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi DPIV OJK tahun 2016, sekarang IDN selaku Kabag Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK, TA selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital,
Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer SH.MH mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI guna menekan tersangkanya.
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kerugian negara pada PT ASABRI ternyata jumlahnya sangat besar, mencapai Rp 22 triliun. jauh lebih besar jika dibandingkan kasus Asuransi Jiwa Se0raya yang sebesar Rp 16,8 triliun.
Jaksa Agung menambahkan, penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nilainya berbeda-beda.
“Jadi hasil perhitungan (kerugian negara) di BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 triliun. Ini yang menjadi fokus perhatian kami," kata Jaksa Agung.
Kerugian negara yang dialami PT Asabri (Persero) itu terjadi karena kesalahan pengelolaan investasi pada periode 2012 sampai 2019.
Sebelumnya sudah 18 saksi diperiksa dan sekarang 4 orang saksi. Semuanya dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 (SUR)
No comments